Program Desa Berdaya NTB Dipuji Pusat, DPD RI Janji Perjuangkan Dana Tambahan Hingga Rp500 Juta Per Desa

Penulis: Luthfi Hakim  •  Senin, 25 Mei 2026 | 23:19:01 WIB
Wakil Ketua DPD RI apresiasi program Desa Berdaya NTB meski ada pemotongan TKD.

MATARAM — Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, mengapresiasi langkah Pemprov NTB yang tetap menjalankan program pemberdayaan desa meski mengalami pemotongan TKD. Ia menilai banyak daerah lain justru tidak berani bergerak dan hanya mengeluh tanpa menciptakan program yang menyejahterakan masyarakat.

Insentif Rp500 Juta per Desa dari Pemerintah Pusat

Tamsil Linrung menyatakan bahwa pemerintah pusat berencana memberikan suntikan dana tambahan kepada Pemprov NTB. "Satu desa tambahan sampai Rp500 juta. Ini yang harus kita apresiasi. Kami akan ikut memperjuangkan di pusat, supaya ini ada dana yang bisa menjadi tambahan bagi pemerintah provinsi," ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Senin (25/5/2026).

NTB Jadi Model Nasional Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, juga berencana menjadikan Program Desa Berdaya sebagai model pengentasan kemiskinan ekstrem. Ia menilai pendekatan berbasis orkestrasi dan kolaborasi lintas sektor yang diterapkan NTB berpotensi menjadi contoh bagi provinsi lain.

"Konsep yang disampaikan Pak Gubernur sangat baik. Pendekatan orkestrasi dan kolaborasi ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menurunkan kemiskinan ekstrem," ujar Yandri Susanto. Kementerian Desa siap memperkuat sinergi dengan Pemprov NTB untuk mengakselerasi program pemberdayaan desa, termasuk melalui kolaborasi dengan sektor swasta, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat.

Potensi Kenaikan TKD NTB pada 2027

Tamsil Linrung juga menyampaikan kabar baik terkait alokasi TKD NTB. Ia menyebutkan bahwa tahun 2027 berpotensi terjadi kenaikan TKD. Hal ini menyusul diterapkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Sumber Daya Alam yang mewajibkan perusahaan tidak lagi mengekspor secara langsung, melainkan diambil alih oleh BUMN.

"Ada potensi kenaikan. Kan tahun 2027 mulai diterapkan namanya Perpres Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam," katanya.

Dorongan Penerbitan Obligasi Daerah untuk Sumber Dana Baru

Dalam kesempatan yang sama, Tamsil Linrung mendorong NTB untuk mengambil peran dalam penerapan municipal bonds atau obligasi pemerintah daerah. Menurutnya, surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah ini bisa menjadi sumber pendanaan alternatif, termasuk dari jaringan internasional. Ia menjelaskan, selama ini banyak dana APBN yang mengendap, seperti dana LPDP, dana BPKH, dan Dana Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk pembangunan daerah.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top