Kejati NTB Bantah Ruang Kelas Baru SMAN 7 Mataram Jadi Barang Bukti, Gubernur Akan Temui Kajati

Penulis: Khoirul Anwar  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 15:35:58 WIB
Kejati NTB memastikan ruang kelas baru SMAN 7 Mataram tidak disita sebagai barang bukti.

MATARAM — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memastikan tidak ada proses penyitaan terhadap bangunan ruang kelas baru SMAN 7 Mataram. Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menyebut status barang bukti hanya melekat jika perkara sudah masuk tahap penyidikan atau penuntutan.

“Kalau disebut sebagai barang bukti, apalagi disita, itu sudah proses penyidikan namanya. Tidak ada penyidikan soal itu di kami,” tegas Harun di Mataram, Rabu (21/5).

Informasi yang menyebut bangunan tersebut belum bisa digunakan karena jadi sitaan kejaksaan mencuat setelah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meninjau SMAN 7 Mataram pada Selasa (19/5). Saat itu, atap dua ruang kelas lama ambruk. Gubernur menerima laporan bahwa ruang kelas baru hasil rehabilitasi belum dimanfaatkan.

Proyek DAK 2024 Tidak Ditangani Kejaksaan

Harun menjelaskan proyek rehabilitasi ruang kelas baru itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024. Ia menegaskan proyek tersebut tidak masuk dalam penanganan hukum kejati maupun kejari di wilayah NTB.

“Yang roboh itu musibah. Yang bangunan baru itu proyek 2024, itu tidak kami yang tangani. Tidak ada penanganan hukum apalagi jadi barang bukti, baik kejati maupun kejari, tidak ada,” ujarnya.

Meski demikian, Kejati NTB sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Tahun 2024. Pada Februari 2025, Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, menyebut pihaknya melakukan telaah atas laporan itu. Telaah berkaitan dengan dugaan pemotongan anggaran dan penarikan fee dari pelaksana proyek.

Gubernur Akan Temui Kepala Kejati

Menindaklanjuti laporan yang diterimanya, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal berencana menemui Kepala Kejati NTB Wahyudi. Pertemuan itu untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal informasi yang beredar di masyarakat.

Harun kembali menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi ruang kelas SMAN 7 Mataram belum masuk tahap penyidikan maupun penuntutan. “Kalau disebut barang bukti, itu sudah masuk penyidikan atau penuntutan, sementara ini tidak ada,” katanya.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: lingkartv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top