MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memulai proses penyaluran tali asih kepada 394 eks tenaga honorer yang tidak diakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Bantuan sebesar Rp3,5 juta per orang ditransfer secara bertahap ke rekening masing-masing penerima sejak Rabu (20/5).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB H. Amir mengatakan, kebijakan ini merupakan janji Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang disampaikan pada 12 Desember 2025. “Ini adalah salah satu ikhtiar Pak Gubernur NTB,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur NTB.
Awalnya, data penataan tenaga non-ASN Pemprov NTB mencatat 518 pegawai yang tidak diangkat menjadi PPPK. Namun setelah verifikasi ketat oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah penerima tali asih bertambah 16 orang menjadi 394 orang. Puluhan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, termasuk 88 orang yang dialihkan ke skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), 25 orang mengundurkan diri, dan 12 orang pensiun.
Amir menegaskan proses validasi dilakukan berkali-kali, mulai dari pemanggilan langsung hingga mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bahkan, tali asih tetap diberikan kepada ahli waris pegawai yang meninggal dunia sebelum aturan ini diberlakukan. “Ini adalah janji yang ditunaikan,” tegasnya.
Meski bantuan mulai mengalir, sejumlah eks honorer menyayangkan keputusan Pemprov yang memberikan nominal sama rata Rp3,5 juta. Padahal, Gubernur Iqbal sebelumnya sempat menyebutkan bahwa besaran tali asih akan disesuaikan dengan masa pengabdian masing-masing honorer.
M. Daffa Aldiansyah, eks honorer yang mengabdi selama lima tahun di Biro Hukum Setda NTB, mengaku legowo namun tetap kecewa. “Kalau mengacu pada regulasinya kan sesuai pengabdian atau masa kerjanya. Kami tidak tahu tolak ukur dari Pemprov hitungan masa pengabdiannya seperti apa,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Amir menjelaskan bahwa kajian dari Biro Hukum Setda NTB justru menemukan jika pemberian didasarkan pada lama pengabdian, maka aturan minimal masa kerja tiga tahun akan memberatkan banyak honorer. “Ini kan banyak yang satu tahun, dua tahun jadi tidak dapat,” katanya.
Pemprov NTB berharap dana tali asih ini dapat dimanfaatkan penerima sebagai modal usaha. “Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi yang mau berusaha, sedangkan yang sudah berusaha bisa untuk menambah modalnya,” kata Amir.
Namun, bagi Daffa yang hingga kini belum mendapatkan pekerjaan tetap setelah diberhentikan pada 31 Desember 2025, bantuan tersebut belum cukup menjawab kebutuhan jangka panjang. “Belum dapat kerja. CPNS juga belum dibuka,” keluhnya. Ia masih berharap bisa diakomodir melalui program pendamping Desa Berdaya yang digagas Gubernur Iqbal, meski hingga saat ini belum ada kepastian informasi.
Proses pembayaran tali asih dilakukan secara bertahap menunggu kelengkapan administrasi rekening para penerima. “Beberapa eks honorer yang jauh-jauh belum lengkap, artinya yang sudah lengkap kami langsung proses pembayarannya,” pungkas Amir.