Pencarian

Limbah Tambak Udang di Sumbawa Dibuang ke Laut via Tiga Pipa, Pemprov NTB Siapkan Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 • 05:31:31 WIB
Limbah Tambak Udang di Sumbawa Dibuang ke Laut via Tiga Pipa, Pemprov NTB Siapkan Sanksi Berat
Tim DKP NTB meninjau lokasi pembuangan limbah tambak udang di Pesisir Pantai Jemplung, Labangka 5, Kabupaten Sumbawa.

SUMBAWA — Tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB turun ke lokasi selama dua hari untuk menelusuri sumber pipa pembuangan yang terekam dalam video viral tersebut. Petugas mendatangi kawasan tambak sejak hari sebelumnya, tetapi belum bertemu dengan manajer pengelola.

"Intinya kami saat ini kan lagi turun ke lapangan dua hari. Mereka sudah ke lokasi dari kemarin, tetapi tidak ketemu dengan manajernya, jadi dilanjutkan hari ini," kata Kepala DKP NTB Muslim, Kamis (22/10/2026).

Tiga Pipa dan Bau Menyengat di Pesisir Jemplung

Rekaman yang beredar memperlihatkan tiga pipa dari area tambak udang bermuara langsung ke laut. Warga mengeluhkan bau menyengat yang muncul dari saluran tersebut.

Lokasi pembuangan berada di Pesisir Pantai Jemplung, Labangka 5, Kabupaten Sumbawa. DKP NTB belum merinci volume limbah yang dibuang maupun luas tambak yang terlibat.

Investasi Diminta Tak Korbankan Ekosistem Pesisir

Muslim menegaskan investasi di daerah tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun aspek pemberdayaan masyarakat pesisir. DKP NTB bertekad mengawal kasus ini agar investasi yang berjalan tetap berorientasi pada nilai tambah warga sekitar dan berkelanjutan.

"Jangan sampai nanti kita ini hanya menerima dampak di sektor kelautan dan perikanan, ekosistem rusak. Itu kami pastikan ada penanganan terhadap kerusakan itu nanti kalau terbukti," tegas Muslim.

Pergub NTB Nomor 17 Tahun 2021 Jadi Dasar Sanksi

Pemprov NTB membuka peluang pemberian sanksi kepada pihak pengelola tambak udang jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau merusak lingkungan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Sektor Perikanan.

"Jadi kami akan lakukan proses penegakan hukum melalui sanksi administratif. Tetapi, kalau terus-menerus berulang tidak ada perbaikan, sanksinya bisa meningkat," ungkap Muslim.

Warga Pesisir Menunggu Hasil Pemeriksaan

Pemeriksaan di lapangan masih berlanjut untuk memastikan apakah saluran pembuangan tersebut melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan. Warga pesisir Labangka 5 berharap ada tindakan nyata atas keluhan bau dan dugaan pencemaran yang mereka rasakan.

DKP NTB belum menyebut tenggat kapan hasil pemeriksaan diumumkan. Penanganan kerusakan ekosistem, jika terbukti, akan dipastikan berjalan sesuai temuan di lapangan.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks