MATARAM — Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Zuhudy Kadran menyatakan skema apresiasi ini disusun karena wajib pajak yang tertib selama ini jarang mendapat insentif. Selama ini, kata dia, hanya wajib pajak yang terlambat yang menerima sanksi denda.
"Padahal selama ini pajak yang dibayarkan wajib pajak ikut berkontribusi pada pembangunan NTB," kata Zuhudy.
Besaran Diskon Berdasarkan Waktu Pembayaran
Potongan diberikan bertingkat sesuai jarak pembayaran sebelum jatuh tempo. Untuk pembayaran 61–90 hari lebih awal, kendaraan roda dua mendapat diskon 10 persen dan roda empat 5 persen.
Sementara pembayaran 31–60 hari sebelum jatuh tempo memperoleh potongan 5 persen untuk roda dua dan 2 persen untuk roda empat.
Seluruh wajib pajak yang membayar tepat waktu juga otomatis diikutsertakan dalam Undian Gebyar Pajak. Pemprov NTB menyiapkan belasan unit motor sebagai hadiah.
"Program ini menjadi bentuk apresiasi Pemprov NTB kepada masyarakat yang tertib memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Zuhudy.
Kendaraan di Bawah 150 cc dan 1.500 cc Tetap Pakai Tarif Lama
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026, kendaraan yang banyak digunakan masyarakat umum tidak mengalami kenaikan tarif. Sepeda motor di bawah 150 cc dan mobil di bawah 1.500 cc tetap dikenakan tarif 1,025 persen.
"Penyesuaian menjadi 1,075 persen hanya diberlakukan terhadap sepeda motor di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc," kata Zuhudy.
Prinsip perlindungan terhadap kendaraan masyarakat umum menjadi salah satu dasar kebijakan pajak terbaru NTB. Zuhudy menyebut semangat kebijakan tersebut sebagai "Pajak Adil untuk NTB Maju".
PBBKB Sektor Industri dan Pertambangan Naik jadi 7,5 Persen
Penyesuaian serupa berlaku pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tarif naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen, khusus dan terbatas untuk penggunaan bahan bakar di sektor industri dan pertambangan.
"Sementara BBM yang digunakan untuk transportasi umum dan kendaraan masyarakat sehari-hari tidak dikenakan kenaikan tarif," katanya.
Zuhudy menyatakan kebijakan ini dimaksudkan agar penyesuaian penerimaan daerah tidak menambah beban mobilitas masyarakat maupun aktivitas transportasi publik.
"Pemprov NTB mendorong sistem perpajakan daerah yang lebih proporsional sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak lebih awal," kata Zuhudy.