NUSA TENGGARA BARAT — JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa kebijakan penahanan ekspor batu bara yang sempat diterapkan tidak bersifat permanen. Kegiatan ekspor kini sudah berjalan normal kembali setelah pasokan dalam negeri dinilai mencukupi.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa volume ekspor yang ditahan saat itu disesuaikan dengan kebutuhan riil PLN. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan regulator terhadap kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi di Jakarta, Jumat (26/6).
Pengawasan Diperketat, Libatkan BPKP dan Inspektorat Jenderal ESDM
Pemerintah tidak hanya berhenti pada penahanan ekspor. Ke depan, proses pengadaan energi primer untuk PLN akan diawasi lebih ketat guna mencegah terulangnya risiko gangguan pasokan listrik.
Tim pengawasan akan terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN sendiri. Anggi menegaskan bahwa pengawasan ini adalah langkah wajar untuk memastikan pelaksanaan DMO berjalan sesuai aturan.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.
Tidak Ada Aturan Baru, Fokus pada Penegakan Regulasi
Menteri ESDM menegaskan bahwa tidak ada regulasi tambahan yang diterbitkan untuk membatasi ekspor secara permanen. Pemerintah hanya akan memperketat pelaksanaan dan penegakan aturan yang sudah ada.
Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut mengatur kewajiban DMO bagi perusahaan tambang.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan stok yang sudah diamankan, pemerintah optimistis pasokan listrik nasional tetap terjaga tanpa harus mengorbankan pendapatan ekspor sektor batu bara. Langkah ini menjadi keseimbangan antara kepentingan energi dalam negeri dan bisnis komoditas global.