MATARAM — OJK NTB mengumumkan penetapan kakao sebagai komoditas prioritas pada Minggu (21/6/2026). Keputusan ini diambil setelah pemetaan potensi dan tantangan yang dihadapi petani di lapangan. Sekitar 60 persen basis perkebunan kakao di provinsi ini berpusat di Kabupaten Lombok Utara, dengan total produksi mencapai 1.669 ton biji kering per hektare.
Mengapa Kakao Dipilih dan Siapa yang Paling Terdampak?
Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, menjelaskan bahwa pemilihan kakao didasarkan pada peluang pengembangan usaha yang masih sangat terbuka lebar. “Kami menetapkan kakao sebagai komoditas prioritas karena memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan petani dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Kakao di NTB pertama kali dikembangkan pada era 1980-an melalui Proyek Pengembangan dan Penyuluhan Pertanian Daerah (P4D). Kini, NTB memiliki varietas unggulan seperti Ijo Kajuman, Beneng Jomot, dan Inderti DM01.
Tiga Tantangan Utama Petani Kakao di Lombok Utara
Dari hasil koordinasi dengan kelompok tani di Lombok Utara, OJK mengidentifikasi tiga persoalan krusial yang menghambat skala usaha petani. Pertama, akses pembiayaan yang terbatas untuk mengembangkan lahan. Kedua, kepastian pasar dan kemitraan dengan perusahaan penampung (offtaker) untuk menjamin stabilitas rantai pasok. Ketiga, rendahnya pemahaman petani terhadap pentingnya asuransi pertanian sebagai proteksi usaha.
Bagaimana OJK Menjawab Tantangan Pembiayaan dan Perlindungan Usaha?
Rudi menegaskan bahwa proteksi finansial sangat krusial untuk memitigasi risiko gagal panen atau gangguan produksi. “Kami juga melibatkan sektor asuransi dalam upaya memperkuat perlindungan usaha petani,” pungkasnya. Selain itu, OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem usaha perkebunan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ekonomi daerah NTB.
Apa Dampak Langsung Kebijakan Ini bagi Petani di Lombok Utara?
Dengan adanya penetapan prioritas ini, petani kakao di Lombok Utara diharapkan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah dari perbankan dan lembaga keuangan. Kemitraan dengan offtaker juga akan difasilitasi untuk menyerap hasil produksi secara stabil. Perlindungan asuransi pertanian menjadi lapisan terakhir yang melindungi petani dari kerugian akibat bencana atau hama.
Berapa Jumlah Petani yang Akan Terbantu?
Data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB mencatat, sektor kakao menjadi sandaran hidup bagi sedikitnya 4.600 kepala keluarga di Lombok Utara. Mereka selama ini mengelola lahan perkebunan yang menghasilkan 1.669 ton biji kering per hektare. Angka ini menjadi basis utama ekonomi di kawasan tersebut.
Kapan Program Ini Mulai Berjalan?
Penetapan resmi telah dilakukan pada Minggu (21/6/2026). OJK NTB menyatakan akan segera merumuskan skema pembiayaan dan pendampingan bersama kelompok tani dalam waktu dekat. Tidak ada tenggat waktu spesifik yang disebutkan, namun koordinasi dengan pemangku kepentingan sudah berjalan.
Apa yang Perlu Dilakukan Petani untuk Mengakses Program Ini?
Petani diimbau untuk bergabung dengan kelompok tani yang telah terdata oleh OJK dan Dinas Pertanian. Akses pembiayaan dan pendampingan akan disalurkan melalui kelompok tersebut. Petani juga disarankan untuk mulai memahami mekanisme asuransi pertanian agar perlindungan usaha dapat berjalan optimal.