Pencarian

Menteri HAM Bantah Komnas Soal Pelanggaran HAM di Program MBG, Sebut Kritik Dangkal

Selasa, 16 Juni 2026 • 14:58:01 WIB
Menteri HAM Bantah Komnas Soal Pelanggaran HAM di Program MBG, Sebut Kritik Dangkal
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan Program MBG bukan pelanggaran HAM, melainkan proses pemenuhan hak dasar masyarakat.

NUSA TENGGARA BARAT — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari proses pembangunan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, bukan pelanggaran HAM. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons langsung atas hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola program tersebut.

"Ongoing Process" Pemenuhan Hak, Bukan Pelanggaran

Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (16/6/2026), Pigai menjelaskan bahwa MBG harus dipahami dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia yang bersifat bertahap. Ia menyebut program tersebut sebagai ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs.

"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM," tegas Pigai.

Pernyataan menteri ini sekaligus menepis klaim Komnas HAM yang sebelumnya menyoroti sejumlah kelemahan struktural dalam pelaksanaan MBG, seperti cakupan penerima manfaat yang terlalu luas, lemahnya pengawasan, dan perlindungan hak pekerja di lapangan.

Kritik Dinilai Dangkal, Evaluasi Dianggap Wajar

Pigai secara eksplisit mengecam pendapat Komnas HAM. Ia menyebut komentar lembaga tersebut sebagai sesuatu yang "sangat dangkal" dan tidak didasari pemahaman prinsip HAM yang utuh.

"Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM. Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," imbuhnya.

Meski demikian, Pigai mengakui bahwa kritik dan evaluasi terhadap program adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Ia menekankan bahwa penilaian pelanggaran HAM harus dilakukan secara cermat dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap program yang dirancang untuk kelompok paling membutuhkan.

Dikaitkan dengan Standar Global dan SDGs

Untuk memperkuat argumentasinya, Menteri HAM merujuk pada kerangka internasional. Menurut Pigai, program penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan pangan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Dalam kerangka internasional, negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemenuhan HAM," ungkapnya.

Pigai juga mengaitkan MBG dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Ia menilai program ini merupakan instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut dengan fokus pada kelompok yang paling tertinggal, kaum muda, dan kelompok terpinggirkan.

Rekomendasi Komnas HAM yang Diabaikan

Sebelumnya, Komnas HAM telah merilis hasil pemantauan dan pengkajian terhadap tata kelola MBG. Lembaga tersebut menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dan merekomendasikan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan program selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Beberapa aspek yang disorot Komnas HAM meliputi cakupan penerima manfaat yang terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan pengawasan dan transparansi, optimalisasi koordinasi antarinstansi, peningkatan standar kualitas gizi, serta perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Komnas HAM atas pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut temuan mereka dangkal.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks