MATARAM — Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal membuka langsung pelatihan paralegal bagi 200 peserta di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis (4/6/2026). Program ini diinisiasi untuk menjawab persoalan mahalnya biaya dan rumitnya proses hukum formal yang kerap menghambat warga di daerah terpencil mendapatkan keadilan.
“Keadilan melalui jalur formal sering kali membutuhkan biaya yang tidak kecil. Bagi sebagian masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil, akses terhadap proses hukum masih menjadi tantangan,” ujar Iqbal dalam sambutannya.
Gerakan 1.000 Paralegal: NTB Jadi Pilot Project Nasional
Presidium DPP KAI, Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, menyebut genderang gerakan ini pertama kali ditabuh dari NTB. Target ke depan, program serupa bisa direplikasi di provinsi lain.
“Kami ingin meninggalkan jejak yang nyata. Pengetahuan hukum harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” kata Heru.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber nasional, di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana dan akademisi Universitas Mataram Dr. Joko Jumadi.
Paralegal Tak Sekadar Paham Hukum, Tapi Juga Jadi Jembatan Mediasi
Menurut Gubernur Iqbal, penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dalam banyak kasus, mediasi justru menghasilkan solusi yang lebih damai dan berkelanjutan.
“Kalau sebuah persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi, hasilnya sering kali lebih baik karena menghadirkan solusi bersama. Tidak ada pihak yang merasa kalah dan hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah konflik sosial di daerah yang berawal dari persoalan keluarga atau sengketa sederhana, namun meluas karena tidak ada ruang dialog yang efektif. Paralegal diharapkan bisa menjadi jembatan sebelum konflik berkembang.
Mengapa Warga Desa Butuh Paralegal?
Banyak masyarakat di NTB yang tinggal di pulau-pulau kecil atau daerah perbukitan kesulitan mengakses layanan hukum formal. Faktor biaya, jarak, dan kompleksitas proses peradilan menjadi hambatan utama.
Gubernur menekankan bahwa paralegal bukan sekadar memahami aturan hukum, tetapi juga menjadi penghubung yang membantu masyarakat menemukan jalan keluar melalui musyawarah dan dialog.
“Mereka hadir bukan untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi karena memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan ingin membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Semangat seperti inilah yang harus kita dukung,” ujarnya.
Pelatihan ini menjadi langkah awal dari gerakan yang ditargetkan mencetak seribu paralegal di seluruh Indonesia, dengan NTB sebagai daerah percontohan.