MATARAM — Arahan pembenahan itu tidak berhenti pada penyusunan laporan administratif. Zudan meminta setiap kepala OPD menemukan layanan yang paling sering dikeluhkan masyarakat, menyiapkan langkah perbaikan yang jelas, dan memastikan perubahan benar-benar berjalan di lapangan.
Menurut Zudan, evaluasi harus menyentuh pengalaman warga saat mengakses layanan pemerintah, bukan sekadar jumlah dokumen atau prosedur yang selesai.
Setiap perangkat daerah diminta menetapkan satu layanan yang memiliki keluhan terbanyak. Dari situ, kepala OPD menentukan standar waktu pelayanan serta menyiapkan rencana perbaikan dan digitalisasi dalam jangka 30 hari.
Zudan menegaskan bahwa keluhan masyarakat harus jadi dasar memperbaiki kinerja birokrasi. Kepala OPD tidak cukup mengetahui persoalan, tetapi juga menentukan langkah penyelesaian yang bisa diterapkan.
“Evaluasi ini diarahkan untuk mengidentifikasi keluhan masyarakat yang paling sering muncul, menyusun solusi konkret, serta melaporkan progresnya kepada pimpinan daerah,” kata Zudan.
Zudan menyoroti perlunya perubahan pola pikir aparatur sipil negara. Orientasi kerja birokrasi perlu bergeser dari posisi yang dilayani menjadi pihak yang melayani.
ASN juga didorong mengutamakan hasil dibandingkan sekadar menjalankan prosedur, serta lebih cepat mengambil langkah ketika menemukan persoalan yang butuh penyelesaian.
Dalam keterangan Pemprov NTB, Zudan menggambarkan perubahan itu lewat perkembangan layanan digital. Masyarakat kini semakin terbiasa memperoleh layanan yang cepat, mudah, dapat dipantau, dan tidak selalu mengharuskan datang serta mengantre langsung.
Ia memperkenalkan kerangka ASN NTB “CEPAT”, singkatan dari Customer First, End-to-End, Pantau Real-Time, Adaptif, dan Terpercaya.
Agenda pembangunan NTB membutuhkan dukungan birokrasi yang mampu bergerak cepat dan efektif. Sektor pembangunan manusia, penguatan ekonomi, agro-maritim, pariwisata, mitigasi bencana, hingga infrastruktur menuntut pelayanan pemerintahan yang responsif.
Karena itu, tenggat 30 hari diarahkan menjadi langkah awal untuk membuktikan perubahan. Evaluasi tidak berhenti setelah persoalan ditemukan, tetapi dilanjutkan dengan penyusunan solusi dan pemantauan pelaksanaannya.
Pemprov NTB menyebut pelaksanaan perbaikan akan dipantau berkala. Perkembangan dilaporkan setiap bulan kepada Sekretaris Daerah dan dievaluasi setiap tiga bulan.
“Jadilah ASN yang cepat merespons masalah, dapat dipercaya, dan membuat masyarakat tersenyum bahagia ketika menerima pelayanan,” tegas Zudan.