Galian C di Lenek Lombok Timur Dilaporkan Rusak Irigasi Sawah dan Picu Banjir di Jalan, DLHK Turun Verifikasi

Penulis: Luthfi Hakim  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:31:32 WIB
Warga melintas di dekat saluran irigasi yang terdampak material galian C di Dusun Karang Tembar, Desa Lenek, Lombok Timur.

LOMBOK TIMUR — Keluhan warga soal aktivitas galian C di Dusun Karang Tembar, Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Lombok Timur, bukan sekadar soal debu atau kebisingan. Material tambang yang terbawa air hujan disebut telah menyumbat saluran irigasi, membuat air meluap ke jalan raya, dan menurunkan produktivitas sawah milik petani setempat.

Muhammad Yunus, salah satu warga terdampak, mengatakan batu dan lumpur dari lokasi galian masuk ke saluran irigasi utama. Kondisi ini membuat petani kesulitan mengairi sawahnya.

“Sawah sampai tidak bisa mengairi sawahnya. Ketika mengairi, banyak batu-batu yang masuk ke sawah orang,” ujarnya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Hasil Panen Menurun dan Saluran Semakin Dangkal

Yunus menuturkan, sedimentasi yang terjadi bertahun-tahun membuat saluran irigasi semakin dangkal. Akibatnya, saat hujan deras, air dengan mudah meluap dan menggenangi badan jalan. Warga pun harus membersihkan endapan material secara manual agar aliran air kembali lancar.

“Yang dulunya panennya bagus, semenjak ada galian C ini hasil panen juga kurang,” katanya.

Ia menambahkan, pekerjaan membersihkan saluran itu juga membawa risiko kesehatan. Sejumlah warga yang ikut turun tangan mengeluhkan gatal-gatal setelah bersentuhan dengan air dan lumpur yang bercampur material tambang.

“Ya sampai gatal-gatal juga teman-teman yang membersihkan itu. Kalau enggak dibersihkan, makin besar airnya,” ujarnya.

Protes Warga Pernah Digelar, Aktivitas Kembali Berjalan

Persoalan ini bukan pertama kali muncul. Menurut Yunus, warga sebenarnya sudah menyampaikan keberatan dan sempat menggelar aksi protes. Namun, aktivitas galian kembali beroperasi hanya berselang beberapa hari setelah aksi tersebut.

Sebagian petani, lanjut dia, tidak mengetahui jalur pengaduan yang tepat. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan mengecek kondisi nyata di lapangan, karena dampaknya tidak hanya menyentuh irigasi, tetapi juga pendapatan petani dan keselamatan pengguna jalan.

DLHK Lotim Segera Turun ke Lokasi, Kewenangan Izin di Provinsi

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur, Fathurrahman, menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Langkah ini diambil agar kesimpulan tidak diambil hanya berdasarkan laporan tanpa bukti di lapangan.

“Untuk mengetahui kondisi lapangan itu, teman-teman saya juga harus turun untuk melihatnya, supaya tidak menduga-duga,” terangnya.

Fathurrahman menjelaskan, kewenangan penerbitan izin aktivitas pertambangan berada di tingkat pemerintah provinsi. Karena itu, DLHK Lotim akan mendokumentasikan temuan di lapangan—termasuk tingkat sedimentasi dan kerusakan saluran—sebelum meneruskannya ke pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Kalau ada keluhan seperti ini, turun, lihat lapangan, catat, motret, lalu sampaikan ke provinsi,” ujarnya.

Hasil verifikasi tim DLHK nantinya menjadi dasar koordinasi dengan pemerintah provinsi. Sampai pemeriksaan itu selesai, keluhan warga terkait dampak galian C di Dusun Karang Tembar masih menunggu kepastian tindak lanjut dari pemerintah. (*)

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: ntbsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top