Cafe di Lenek Lauk Lombok Timur Dibongkar Satpol PP, Pengelola Abaikan Peringatan Bertahun-tahun

Penulis: Jefri Siahaan  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 13:54:31 WIB
Satpol PP Lombok Timur membongkar cafe di Lenek Lauk setelah pengelola mengabaikan peringatan.

LOMBOK TIMUR — Bangunan cafe di Lenek Lauk akhirnya rata dengan tanah setelah Satpol PP Kabupaten Lombok Timur menjalankan operasi penertiban, Rabu (8/7/2026). Tindakan tegas ini merupakan buntut dari laporan warga dan Pemerintah Desa Lenek Lauk yang mengeluhkan aktivitas di tempat tersebut kerap memicu gangguan ketentraman dan ketertiban umum (tibum tranmas).

Peringatan Lisan hingga Surat Teguran Tak Digubris

Sebelum pembongkaran, pemerintah desa dan Satpol PP sudah memberikan kesempatan berkali-kali. Himbauan lisan dan tertulis telah disampaikan kepada pengelola cafe. Satpol PP Lotim bahkan melayangkan surat teguran resmi beberapa hari sebelum pelaksanaan penertiban.

Namun, semua peringatan itu tidak diindahkan. Pengelola cafe dinilai bandel karena tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi aturan yang berlaku. Akibatnya, Satpol PP tidak punya pilihan lain selain melakukan pembongkaran paksa.

Dua Perda Jadi Landasan Pembongkaran

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, MM, membenarkan tindakan ini. Ia menjelaskan, operasi penertiban mengacu pada dua produk hukum daerah.

Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Keras atau Beralkohol. Kedua, Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah,” ujar Salmun Rahman dalam pernyataannya.

Harapan Agar Tak Terulang Kembali

Salmun berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Lombok Timur tetap aman dan tentram.

“Mari kita jaga bersama agar wilayah kita tetap aman dan tentram sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya dengan lancar,” pungkasnya.

Penertiban ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha di Lombok Timur, khususnya yang bergerak di bidang hiburan dan kuliner, untuk tidak main-main dengan aturan daerah. Abaikan peringatan, siap-siap berhadapan dengan pembongkaran. (cit)

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: kicknews.today This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top