MATARAM — Ketua DPD SPN Perwakilan NTB Lalu Wira Sakti menilai sudah seharusnya pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada juru parkir yang selama ini ikut menyumbang PAD Kota Mataram. Ia mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) segera direalisasikan, terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Lalu Wira, besaran iuran yang perlu dibayarkan sangat terjangkau karena saat ini masih mendapat subsidi pemerintah. "Iurannya sekarang sekitar Rp8.000 per bulan. Nilai itu sangat kecil bagi pemerintah daerah, tetapi manfaatnya sangat besar untuk memberikan rasa aman kepada para juru parkir apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Selain mendesak perlindungan bagi pekerja informal, SPN juga menyoroti lemahnya kepatuhan perusahaan di Mataram. Lalu Wira mempertanyakan apakah seluruh tenant di Lombok Epicentrum Mall, toko-toko di kawasan Cakranegara, dan sentra pertokoan lainnya sudah mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mempertanyakan apakah seluruh pekerja pada tenant Lombok Epicentrum Mall sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga toko-toko kawasan Cakranegara dan sentra pertokoan lainnya, jangan sampai masih ada pekerja yang belum memperoleh haknya," tegasnya.
SPN menilai masih banyaknya perusahaan yang belum patuh disebabkan oleh lemahnya pengawasan. Keterbatasan jumlah personel pengawas dan minimnya anggaran operasional disebut membuat fungsi pengawasan belum berjalan optimal. Lalu Wira meminta Pemkot bersama DPRD untuk memperkuat fungsi tersebut agar seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menyebut pihaknya menargetkan peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen pada tahun 2027. Target ini berlaku untuk sektor formal maupun informal. Selain mengoptimalkan dana daerah, Pemkot akan memperluas jangkauan perlindungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sektor swasta, termasuk bermitra dengan rumah sakit swasta untuk membiayai iuran pekerja rentan.
Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Pemkot Mataram ke depan akan mengintegrasikan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam tata kelola perizinan usaha dan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. "Kami berupaya memastikan setiap pemberi kerja maupun pelaksana proyek pemerintah menjalankan kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya," tutup Mohan.