3 Agenda Prioritas Penyelamatan Lingkungan NTB Disepakati Menteri dan Gubernur: Rehabilitasi Hutan, Sampah, dan Pesisir

Penulis: Nasrul Hidayat  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 13:24:41 WIB
Gubernur NTB dan Menteri Lingkungan Hidup sepakat fokus rehabilitasi hutan, pengelolaan sampah, dan pemulihan pesisir.

MATARAM — Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut dua persoalan lingkungan di wilayahnya sudah berada pada situasi mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi ditunda penanganannya. Di Pulau Sumbawa, kerusakan kawasan hutan memicu banjir tahunan yang berulang, terutama di Kota Bima. Sementara di Pulau Lombok, Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok telah menampung hampir satu juta ton sampah dengan tambahan sekitar 400 ton setiap hari.

Banjir Tahunan di Bima Jadi Alarm Kerusakan Hutan

Menurut Gubernur, banjir yang melanda Kota Bima hampir setiap tahun dipicu kerusakan hutan di Kabupaten Bima dan sebagian wilayah Dompu. Kondisi ini, kata Iqbal, menjadi peringatan bahwa rehabilitasi kawasan hulu dan daerah tangkapan air tidak lagi bisa ditunda.

“Kami melihat persoalan lingkungan sudah berada pada situasi yang sangat mengkhawatirkan. Karena itu, Pemerintah Provinsi bersama seluruh kabupaten dan kota bertekad melakukan penghijauan kembali kawasan-kawasan tangkapan air agar mampu mengurangi risiko bencana sekaligus menjamin ketersediaan air bersih pada masa mendatang,” tegas Gubernur.

TPAR Kebon Kongok: Hampir 1 Juta Ton Sampah Menumpuk

Persoalan sampah di Pulau Lombok tak kalah pelik. TPAR Kebon Kongok menerima tambahan 400 ton sampah setiap hari, membuat kapasitasnya kian terbatas. Menteri Lingkungan Hidup menyatakan kesiapan membantu Pemprov NTB mencari solusi pengelolaan tempat pemrosesan akhir itu melalui penerapan teknologi dan penguatan sistem ekonomi sirkular.

Menteri Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan pengelolaan sampah tidak bisa lagi mengandalkan pola angkut dan buang. “Kalau pengelolaan dimulai dari sumbernya, beban tempat pemrosesan akhir akan jauh berkurang. Pendekatan ekonomi sirkular inilah yang harus kita bangun bersama sesuai karakteristik dan kearifan lokal masing-masing daerah,” ujarnya.

Apa Itu Agenda Pertobatan Ekologis Nasional?

Dalam rapat tersebut, Menteri memperkenalkan Agenda Aksi Pertobatan Ekologis Nasional. Kebijakan ini mendorong pemerintah pusat dan daerah membangun kesadaran kolektif untuk memulihkan kualitas lingkungan melalui aksi nyata. Cakupannya meliputi rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS), pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, pemulihan ekosistem pesisir dan laut, pengendalian pencemaran udara dan air, rehabilitasi lahan kritis dan kawasan pascatambang, hingga penguatan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) dan pasar karbon.

Dukungan Kepala Daerah: Sumbawa Hentikan Jagung di Hutan Negara

Komitmen ini mendapat dukungan dari seluruh kepala daerah. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyatakan pihaknya telah menjalankan Gerakan Sumbawa Hijau Lestari dengan menanam sekitar 1,15 juta pohon. Lebih tegas lagi, Pemkab Sumbawa berkomitmen menghentikan penanaman jagung di kawasan hutan negara mulai musim tanam 2026–2027.

Sementara Wali Kota Bima, Arrahman H. Abidin, dan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, berharap pemerintah pusat mendukung rehabilitasi daerah tangkapan air melalui penyediaan bibit tanaman keras, seperti kemiri dan makadamia.

Pemprov Siapkan Sanksi Tambak dan Aturan CER

Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB tengah menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan untuk mengendalikan aktivitas tambak yang berpotensi merusak kawasan pesisir. Selain itu, pemerintah sedang menyusun kebijakan Corporate Environment Responsibility (CER) yang mendorong dunia usaha, khususnya sektor pariwisata, berpartisipasi aktif dalam pelestarian lingkungan.

Reporter: Nasrul Hidayat
Sumber: radarlombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top