Viral Klaim BPJS Tanggung Biaya Transportasi Pasien, Warganet Berebut Klarifikasi – Ini Aturan Sebenarnya

Penulis: Khoirul Anwar  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:46:31 WIB
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya ambulans antar-fasilitas kesehatan sesuai ketentuan medis.

MATARAM — Unggahan di media sosial yang menyebut BPJS Kesehatan menanggung biaya transportasi pasien ke rumah sakit memicu perbincangan hangat dan membuat banyak warganet berniat mengklaim ongkos perjalanan mereka. Narasi yang beredar luas itu, bagaimanapun, hanya sebagian benar dan perlu diluruskan.

Apa Isi Klaim yang Viral?

Akun Instagram @rumpi_gosip membagikan narasi dari akun Thread jarangtau.id yang merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014. Unggahan itu menyebut biaya transportasi pasien rujukan bisa diklaim ke BPJS dengan syarat tertentu, dan menegaskan kabar itu bukan hoaks grup WA melainkan regulasi resmi yang jarang disosialisasikan.

Unggahan tersebut sukses mendulang lebih dari 97,7 ribu suka dan 2.186 komentar. Warganet terbelah menjadi dua kubu: yang langsung percaya dan berniat mengklaim nota bensin serta ongkos taksi, dan yang mempertanyakan batasan dari frasa "dengan syarat tertentu".

Tanggapan Resmi BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan kepastian jaminan biaya transportasi hanya untuk layanan ambulans antar-fasilitas kesehatan sesuai ketentuan medis, bukan untuk transportasi pribadi pasien.

"BPJS Kesehatan memberikan kepastian bahwa jaminan biaya transportasi hanya berlaku untuk layanan ambulans antar-fasilitas kesehatan sesuai ketentuan medis. Bukan untuk transportasi pribadi pasien," ujarnya.

Kapan Ambulans Ditanggung BPJS?

Aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tentang ambulans darurat atau rujukan berjenjang antar faskes. BPJS menanggung operasional ambulans apabila puskesmas harus memindahkan pasien ke faskes lanjutan akibat keterbatasan alat atau dokter spesialis.

Rizzky menjelaskan, ketentuan utama penjaminan ini adalah kondisi pasien harus dalam keadaan darurat medis atau memerlukan tindakan rujukan berjenjang yang membutuhkan pengawasan tenaga kesehatan di perjalanan. Jika pasien atau keluarga menjemput ambulans secara mandiri tanpa rujukan resmi atau di luar kondisi kegawatdaruratan, maka menjadi tanggungan pribadi.

Petugas medis di lapangan yang memegang otoritas penuh untuk menentukan urgensi evakuasi pasien.

Kesimpulan: Bukan Klaim Ongkos Transportasi Pribadi

Berdasarkan penelusuran, narasi yang beredar adalah sebagian benar. Namun, jaminan tersebut hanya bagi fasilitas ambulans rujukan medis yang sah, bukan pengembalian uang tunai untuk biaya transportasi personal pasien seperti bensin, taksi, atau kendaraan pribadi.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: ntbsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top