MATARAM — Sebanyak 20 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren yang ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram berlangsung tanpa keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB. Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD NTB yang digelar di Kantor DPRD NTB, Kamis (4/6/2026).
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, memaparkan data tersebut di hadapan unsur kepolisian, lembaga bantuan hukum, organisasi keagamaan, dan aktivis pemerhati anak. Ia menegaskan bahwa institusi yang memiliki fungsi pembinaan lembaga pendidikan keagamaan itu tidak pernah hadir dalam satu pun proses pendampingan korban.
Joko menyampaikan kekecewaannya langsung dalam forum RDP yang berlangsung cukup emosional. Menurutnya, Kanwil Kemenag NTB seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pendampingan di pondok pesantren. Namun, dari 20 kasus yang ditangani LPA, tidak ada satu pun perwakilan Kemenag yang turun ke lapangan.
“Kami menangani 20 kasus kekerasan seksual di ponpes. Dalam setiap prosesnya, Kanwil Kemenag NTB tidak pernah hadir. Ini menjadi sorotan serius karena mereka adalah pembina langsung lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Joko dalam rapat tersebut.
Para korban berasal dari sejumlah pondok pesantren di wilayah NTB. LPA mencatat bahwa mayoritas korban adalah anak di bawah umur yang mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual. Minimnya pendampingan dari instansi terkait, termasuk Kemenag, memperparah kondisi psikologis korban dan menghambat proses pemulihan.
DPRD NTB menekankan bahwa perlindungan terhadap anak dan peserta didik harus menjadi prioritas bersama. Forum RDP ini digelar untuk menghimpun masukan serta mengevaluasi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan di NTB.
RDP tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian evaluasi DPRD NTB terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan pesantren. Selain membahas kasus yang telah terjadi, forum juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan, mekanisme pelaporan yang ramah korban, serta koordinasi antarinstansi agar kasus serupa tidak terulang.
DPRD NTB memastikan bahwa seluruh lembaga terkait harus menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan secara optimal. Evaluasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk mendorong keterlibatan aktif Kanwil Kemenag NTB dalam penanganan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren.
Data LPA menunjukkan bahwa 20 kasus tersebut terjadi sejak tahun 2023 hingga Juni 2026. Angka ini mencerminkan masih adanya celah dalam sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan. LPA mendesak agar pengawasan diperketat dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Mekanisme pelaporan yang ramah korban menjadi salah satu poin krusial yang dibahas dalam RDP. Selama ini, banyak korban enggan melapor karena takut stigma atau proses hukum yang rumit. DPRD NTB mendorong pembentukan unit pengaduan khusus yang mudah diakses dan aman bagi korban, serta melibatkan psikolog dan pendamping hukum sejak awal.
Forum RDP ini dihadiri oleh unsur kepolisian, lembaga bantuan hukum, organisasi keagamaan, serta aktivis pemerhati anak. Semua pihak sepakat bahwa koordinasi lintas sektor harus diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.