NUSA TENGGARA BARAT — Operasi tangkap tangan (OTT) KPK menjaring total 18 orang, delapan di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi dugaan peran Silmy Karim sebagai pemberi perintah sekaligus penerima aliran uang dalam pengurusan keimigrasian.
"Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi. "Sangkaan pasal yang dikenakan Pasal 12 e tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan Keimigrasian, juga dilapisi Pasal 12 B gratifikasi dan penerimaan lainnya," jelas Budi.
Selain Silmy, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) sebagai tersangka. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS) yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian juga masuk daftar.
Lima tersangka lainnya adalah pejabat eselon di lingkungan Ditjen Imigrasi: Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
KPK belum merinci secara detail nilai uang yang diterima para tersangka. Namun, dari konstruksi perkara, dugaan pemerasan terjadi dalam pengurusan izin tinggal dan status keimigrasian. Modusnya melibatkan alur perintah berjenjang dari pimpinan hingga staf operasional di lapangan.
Silmy Karim saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2025-2026. Penetapan tersangka ini menjadi pukulan bagi kementerian yang baru terbentuk hasil pemekaran Kementerian Hukum dan HAM.
KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain serta total kerugian negara dalam perkara ini. Seluruh tersangka ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. "Kami akan mengembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru," ujar Budi.
Kasus ini menambah catatan panjang korupsi di lingkungan keimigrasian yang kerap menjadi celah penyelundupan manusia dan pelanggaran izin tinggal warga negara asing. Publik menanti transparansi proses hukum mengingat posisi strategis para tersangka.