MATARAM — Polemik konten promosi hotel di Kota Mataram yang viral di media sosial kini memasuki babak baru. DPRD setempat tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret, termasuk penarikan konten dari seluruh platform digital.
Anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi PPP, Herman Fanani, menegaskan bahwa promosi adalah hak setiap pelaku usaha. Namun, kebebasan itu harus dibatasi oleh norma dan budaya ketimuran yang menjadi identitas masyarakat Mataram.
“Promosi adalah hak pelaku usaha. Tetapi cara menyampaikan pesan promosi juga harus memperhatikan norma kesopanan, budaya lokal, dan adab ketimuran yang menjadi identitas masyarakat kita,” tegas Herman.
Desakan yang lebih keras datang dari Afifian Khalid. Ia meminta OPD terkait dan Satpol PP segera turun ke lapangan untuk memastikan materi promosi yang menuai kontroversi tidak melanggar etika dan aturan yang berlaku.
“OPD terkait bersama Satpol PP perlu turun langsung untuk memastikan aktivitas promosi yang dilakukan pelaku usaha tetap berada dalam koridor etika, norma sosial, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Afifian bahkan meminta konten promosi tersebut segera ditarik dari semua platform digital. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan kontroversi ini berlarut-larut tanpa ada langkah konkret.
Ia mengingatkan, jika setelah dilakukan pembinaan masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus ditegakkan. “Yang diperlukan sekarang adalah pengawasan yang lebih ketat. Jika setelah dilakukan pembinaan masih ditemukan pelanggaran atau penggunaan narasi yang menimbulkan persepsi negatif, maka sanksi harus ditegakkan,” tegas Afifian.
Meski menyoroti keras, Afifian mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menggeneralisasi persoalan ini sebagai gambaran kondisi Kota Mataram secara keseluruhan. Ia menilai satu konten promosi tidak cukup untuk mengaburkan identitas daerah yang dikenal religius.
“Jangan karena satu hal yang negatif lalu kita menggeneralisasi bahwa Kota Mataram kehilangan marwahnya sebagai kota religius. Mataram tetap menjadi bagian dari Lombok yang dikenal luas sebagai Pulau Seribu Masjid,” katanya.
Afifian menekankan, yang perlu diperkuat saat ini bukan ruang saling menyalahkan, melainkan pengawasan yang lebih ketat terhadap berbagai bentuk promosi usaha di ruang publik. Pemerintah, kata dia, harus hadir sebagai regulator sekaligus penjaga keseimbangan antara kebebasan berusaha dan sensitivitas nilai-nilai masyarakat.