LOMBOK TENGAH — Warga yang ingin memiliki kendaraan dinas bekas dengan harga murah bisa mencoba peruntungan lewat lelang online yang digelar Pemkab Lombok Tengah. Sebanyak 53 unit sepeda motor berbagai merek dan enam paket limbah padat (scrap) eks kendaraan dinas resmi ditawarkan melalui portal lelang negara.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, mengatakan lelang ini merupakan bagian dari optimalisasi aset daerah. Seluruh kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya atau as is.
"Pelaksanaan lelang ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel," kata Taufikurrahman, Selasa (2/6/2026).
Objek lelang didominasi kendaraan roda dua. Beberapa merek yang dilelang antara lain Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, Suzuki Axelo, Suzuki Smash, Honda Legenda, dan Honda Astrea Star.
Nilai limit termurah hanya Rp281 ribu per unit. Sementara yang termahal mencapai Rp3,47 juta. Harga ini jauh di bawah harga pasaran motor bekas di Lombok Tengah.
Selain motor, ada enam paket scrap kendaraan. Lima paket scrap roda dua berisi 7 hingga 10 unit per paket, dan satu paket scrap roda empat berisi tiga unit: Suzuki Carry ST100, Chevrolet Blazer, dan Suzuki Carry. Nilai limit scrap mencapai Rp7,15 juta.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang negara dengan metode penawaran terbuka (open bidding). Masyarakat harus membuat akun terlebih dahulu di portal lelang dan melengkapi dokumen berupa KTP, NPWP, serta nomor rekening pribadi.
Penawaran dibuka sejak objek ditayangkan dan akan ditutup pada Senin, 8 Juni 2026. Peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account (VA) paling lambat satu hari kalender sebelum lelang.
BKAD Lombok Tengah mengimbau calon peserta melakukan pengecekan fisik barang terlebih dahulu. Pengecekan bisa dilakukan pada 3 hingga 5 Juni 2026 di Gudang Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah.
"Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pokok lelang beserta Bea Lelang Pembeli sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang," ujar Taufikurrahman.
Menurut Taufikurrahman, lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang tertib dan sesuai ketentuan. Kendaraan yang dilelang sudah tidak digunakan lagi untuk operasional dinas.
Pemkab Lombok Tengah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Penetapan pemenang akan dilakukan segera setelah penutupan penawaran di KPKNL Mataram.
Calon peserta wajib memiliki akun di portal lelang negara dengan dokumen identitas lengkap. Uang jaminan harus disetor melalui VA maksimal H-1 lelang. Pengecekan fisik barang sangat disarankan karena kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya.
Pemenang lelang harus melunasi harga pokok lelang ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar dua persen. Batas waktu pelunasan lima hari kerja setelah lelang selesai.
Penawaran ditutup pada Senin, 8 Juni 2026 sesuai waktu server DJKN. Pengecekan fisik barang dibuka 3 hingga 5 Juni 2026 pada jam kerja di Gudang Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah.