Polemik Cilok Ngangak di Lombok Barat, DPMPTSP Pastikan Tak Tutup Usaha dan Siap Dampingi Urus Izin

Penulis: Khoirul Anwar  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 18:55:01 WIB
DPMPTSP Lombok Barat pastikan usaha Cilok Ngangak tetap beroperasi tanpa penutupan.

LOMBOK BARAT — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui DPMPTSP memastikan usaha Cilok Ngangak tetap bisa beroperasi di tengah polemik legalitas yang ramai di media sosial. Kepala DPMPTSP Lobar, Hery Ramadhan, menegaskan tidak ada rencana penutupan terhadap usaha tersebut.

“Enggak ada, sampai kita menutup enggak ada,” tegas Hery kepada NTBSatu, Selasa (2/6/2026).

Pendekatan Pembinaan, Bukan Penindakan

Alih-alih menutup usaha, DPMPTSP memilih jalur pembinaan. Pemerintah akan memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha Cilok Ngangak untuk mengurus seluruh dokumen perizinan yang masih kurang.

“Besok kita minta dia segera mengurus perizinan yang memang mereka butuhkan untuk legalitas,” ujar Hery.

Menurutnya, penutupan justru akan menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan. Banyak tenaga kerja yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut. “Penutupan kan berdampak kepada tenaga kerja, banyak yang terkait dengan itu,” katanya.

Izin Apa Saja yang Perihal Dilengkapi?

Pemerintah memperlakukan Cilok Ngangak seperti pelaku UMKM lainnya. DPMPTSP saat ini masih memeriksa kelengkapan dokumen yang sudah dimiliki usaha tersebut. Hery memperkirakan sertifikat halal sudah kantongi, namun beberapa izin lain masih perlu dilengkapi.

Dokumen yang kemungkinan dibutuhkan antara lain PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), standar produk, hingga izin edar dari BPOM. “Kalau membutuhkan izin edar produk dari BPOM, nanti kita dorong dia mengurus semuanya itu,” jelas Hery.

Seluruh proses perizinan bisa dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) sehingga pelaku usaha tidak perlu mendatangi banyak kantor berbeda.

Manfaat Legalitas bagi UMKM

Hery menekankan bahwa legalitas usaha memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM. Dengan izin lengkap, pelaku usaha lebih mudah mengakses perbankan dan sumber permodalan.

“Banyak manfaat izin itu. Perbankan, permodalan,” katanya.

Selain itu, legalitas juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi. Terkait kewajiban pajak, Hery menjelaskan aturan berlaku sesuai status usaha masing-masing. “Nanti kalau dia terdaftar sebagai pengusaha yang wajib pajak, dia punya kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Proses Perizinan Berdasarkan Inisiatif Pelaku Usaha

Hery menegaskan bahwa pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan pendamping. Inisiatif untuk mengurus perizinan tetap berasal dari pelaku usaha. “Intinya tidak ada kesulitan sepanjang memenuhi syarat yang kita buatkan,” pungkasnya.

Ia pun mengajak seluruh pelaku UMKM di Lombok Barat untuk memanfaatkan layanan pemerintah guna mengurus legalitas usaha mereka. Polemik Cilok Ngangak sebelumnya ramai diperbincangkan warganet yang mempertanyakan legalitas usaha tersebut setelah beroperasi selama beberapa tahun. Sebagian publik justru mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan pendampingan daripada langkah penindakan.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: ntbsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top