MATARAM — Warga Kabupaten Bima menanti kejelasan nasib dana Rp60 miliar yang dianggarkan untuk program pokok pikiran (pokir) DPRD setempat. Kejari Bima kini mengantongi data yang menunjukkan alokasi dana tersebut menyebar di sembilan OPD, dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, mengatakan pihaknya masih berada di tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Hingga saat ini, belum ada penambahan saksi baru selain lima orang yang telah dimintai keterangan. Kelima saksi tersebut, menurut Virdis, bukan berasal dari anggota dewan pemilik pokir.
Dugaan penyalahgunaan dana pokir ini mencuat setelah sekelompok warga melaporkannya pada 29 Juli 2025. Mereka menilai alokasi dana yang dianggarkan dalam APBD 2025 tidak transparan. Selain itu, diduga ada sejumlah proyek barang dan jasa untuk daerah yang tidak tepat sasaran.
Anggaran pokir sebesar Rp60 miliar merupakan bagian dari belanja barang dan jasa pemerintah yang total nilainya mencapai Rp186 miliar dalam APBD tahun 2025. Angka ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat atas pembangunan yang tepat sasaran.
Virdis belum merinci OPD mana saja yang menerima alokasi dana pokir tersebut. Ia juga belum membeberkan apakah pihak-pihak dari sembilan OPD tersebut akan menjadi bagian dari agenda pemeriksaan dalam tahap penyelidikan yang masih berlangsung. Namun, data alokasi sudah dikantongi penyidik.
Selain dana pokir, DPRD Kabupaten Bima juga mencatat kenaikan anggaran belanja gaji dan tunjangan dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar dalam APBD 2025. Pos anggaran lainnya seperti tunjangan komunikasi intensif mencapai Rp5,2 miliar, tunjangan perumahan Rp5,9 miliar, dan tunjangan transportasi naik dari Rp5,9 miliar menjadi Rp6 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bima belum menetapkan tersangka. Proses masih berada di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan mengawal proses hukum ini agar transparan.
Virdis menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami data yang sudah ada. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen akan dilanjutkan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan dana pokir ini. Masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pengelolaan anggaran daerah ke depan.