Ekspor Batu Bara, CPO, dan Fero Alloy Wajib Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia per 1 Juni 2026, Begini Aturan Barunya

Penulis: Khoirul Anwar  •  Senin, 01 Juni 2026 | 14:20:34 WIB
Menteri Airlangga Hartarto umumkan kewajiban ekspor batu bara, CPO, dan fero alloy melalui Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 Juni 2026.

NUSA TENGGARA BARAT — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu (31/5). Ia menegaskan, periode 1 Juni 2026 merupakan masa transisi di mana aktivitas ekspor masih bisa berjalan seperti biasa oleh perusahaan masing-masing. Namun, seluruh eksportir wajib melaporkan aktivitasnya kepada DSI.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ungkap Airlangga.

Transparansi dan Pengawasan Ketat Jadi Target Utama

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional. Menurut Airlangga, pengaturan ini bertujuan mencegah praktik curang yang selama ini merugikan negara, seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Dengan begitu, nilai ekspor yang tercatat diharapkan mencerminkan transaksi riil.

“Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” tegas Airlangga.

Proses pelaporan ekspor akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0. Sistem ini telah disiapkan untuk mendukung kelancaran kebijakan pintu tunggal ekspor tersebut.

Tiga Komoditas Penopang Surplus Perdagangan

Airlangga menjelaskan, pemilihan batu bara, CPO, dan fero alloy bukan tanpa alasan. Ketiganya merupakan komoditas utama yang berkontribusi besar terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut hingga 2025.

Secara rinci, nilai ekspor batu bara pada 2025 mencapai USD24,48 miliar, CPO sebesar USD24,42 miliar, dan fero alloy atau besi paduan menyumbang USD16,49 miliar. Total ketiganya mencapai USD66,13 miliar, atau hampir seperempat dari total ekspor nasional.

“Ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut,” katanya.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor ekspor bisa lebih optimal. Perusahaan eksportir kini memiliki kewajiban tambahan untuk melaporkan aktivitas mereka secara transparan melalui DSI, yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top