NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun anggaran 2026. Bantuan sosial pendidikan ini tetap menjadi instrumen utama untuk membantu biaya personal siswa, seperti membeli buku, seragam, hingga biaya transportasi sekolah. Namun, terdapat perubahan administratif penting yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah dalam mencari informasi resmi.
Pasca restrukturisasi kabinet pada akhir 2024, nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi berganti. Program PIP kini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Perubahan ini berdampak pada kanal informasi dan layanan digital yang digunakan. Masyarakat diminta beralih menggunakan kata kunci "PIP Kemendikdasmen" untuk menghindari situs tidak resmi yang berisiko melakukan pencurian data pribadi.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang bervariasi sesuai dengan tingkat kebutuhan di setiap jenjang sekolah. Berikut adalah rincian dana yang diterima siswa dalam satu tahun anggaran:
Perlu diperhatikan bahwa siswa baru dan siswa kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12) akan menerima nominal yang berbeda. Kelompok ini hanya mendapatkan setengah dari total bantuan tahunan karena mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran berjalan. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan masa aktif belajar siswa di sekolah asal sebelum lulus atau setelah diterima di sekolah baru.
Masyarakat dapat memastikan apakah putra-putrinya terdaftar sebagai penerima bantuan tanpa harus datang ke sekolah. Pengecekan dilakukan secara daring melalui laman resmi SIPINTAR yang dapat diakses lewat peramban ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai status kepesertaan. Jika dana sudah masuk ke rekening, platform akan menunjukkan status "Cair" beserta tanggal penyaluran. Selain itu, orang tua dapat melihat riwayat pemberian bantuan pada tahun-tahun sebelumnya melalui fitur ini.
PIP 2026 diprioritaskan bagi siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai hasil pemadanan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selain itu, siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga menjadi sasaran utama.
Penyaluran dana dilakukan secara nontunai melalui rekening simpanan pelajar (SimPel). Untuk jenjang SD dan SMP, bank penyalur biasanya adalah BRI, sedangkan jenjang SMA/SMK dilayani melalui BNI. Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, seluruh penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kemendikdasmen mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk pungutan liar atau tawaran bantuan dari pihak ketiga yang menjanjikan kelolosan penerima PIP. Seluruh proses pengecekan dan penyaluran dana tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ditemukan kendala atau data yang tidak sinkron, orang tua disarankan segera melapor ke pihak operator sekolah untuk dilakukan pemutakhiran data pada sistem Dapodik.