MATARAM — Rapat koordinasi teknis lanjutan di Kantor Dinas PUPRPKP NTB, Rabu (21/10/2026), menetapkan pembagian lahan eks HGU seluas 364 hektar di Kecamatan Batukliang Utara. Dari luas itu, 229 hektar diserahkan untuk dikelola masyarakat, sementara sisanya dialokasikan bagi jalan, daerah aliran sungai, dan kawasan konservasi.
Keputusan diambil melalui mediasi, bukan jalur hukum formal. Gubernur menilai proses pengadilan berpotensi memakan waktu lama dan biaya besar bagi warga yang sudah puluhan tahun memperjuangkan haknya.
Direktur WALHI NTB yang mendampingi warga, Amri Nuryadin, merincikan pembagian lahan di dua desa. Desa Karang Sidemen menerima 127 hektar untuk 520 KK penggarap, sedangkan Desa Lantan mendapat 103 hektar bagi 401 KK.
Selain lahan garapan, 62 hektar dialokasikan sebagai lahan konservasi dan 8,9 hektar untuk pengembangan jalan. Pengamanan juga disiapkan di 9 titik mata air.
"Jadi totalnya ada 229 hektar diserahkan ke rakyat," kata Amri.
Warga menyepakati skema Hak Pakai sebagai status awal pasca-redistribusi. Pilihan diambil mengikuti saran BPN untuk mencegah lahan diperjualbelikan.
Setelah 10 tahun, status lahan baru dapat diajukan menjadi Sertifikat Hak Milik. Skema bertahap ini menjadi pengaman agar lahan tidak berpindah tangan ke pihak luar.
Gubernur menuturkan pendekatan personal ditempuh sebelum kesepakatan tercapai. Ia mengaku sudah empat kali mendatangi Karang Sidemen, termasuk saat warga berdemonstrasi, dan memimpin dua rapat GTRA.
"Inikan perjalanan panjang. Puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Tapi kan persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga di sini," ujar Miq Iqbal.
Sebagai Ketua GTRA, Gubernur mendapat ruang dari pemerintah pusat untuk mendiskusikan skema pembagian lahan bersama warga. Hasil mediasi akan diformalkan dan ditindaklanjuti pusat.
Miq Iqbal menyebut kesepakatan bisa tercapai karena tidak ada pihak yang mendapatkan seluruh tuntutannya. Prinsip itu, menurutnya, yang membuat negosiasi menemukan titik temu.
"Kesepakatan bagus kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya," ucapnya.
Ia menargetkan redistribusi segera direalisasikan agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang pernah dikelola PT Tresno Kenangan.
Kawasan eks HGU tersebut merupakan sumber air bersih bagi ratusan ribu keluarga di Lombok Tengah. Gubernur mengingatkan perlindungan fungsi lingkungan tidak boleh dikorbankan dalam pengelolaan lahan oleh warga.
Alokasi 62 hektar untuk konservasi dan pengamanan 9 titik mata air menjadi bagian dari komitmen tersebut. Penataan ini disepakati bersama BPN, Pemprov NTB, dan warga penggarap.