LOMBOK BARAT — Penetapan penerima bansos tetap mengacu pada persyaratan dan kriteria masing-masing program, bukan semata posisi desil dalam DTSEN. Hal tersebut disampaikan Kepala BPS Kabupaten Lombok Barat Yassinta Ben Katarti saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2026).
"Perubahan desil tidak serta-merta membuat seseorang langsung menerima atau kehilangan bantuan sosial. Penetapan penerima bantuan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan masing-masing program," kata Yassinta.
DTSEN dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi. Data itu dipakai sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah agar lebih tepat sasaran.
Menurut Yassinta, DTSEN bersifat dinamis dan perlu diperbarui berkala mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Sebab, data yang dihimpun berasal dari berbagai sumber dan periode pendataan yang berbeda.
Akibatnya, sebagian data berpotensi tidak lagi menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga saat ini.
Yassinta mengimbau warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai kondisi sebenarnya agar mengajukan pemutakhiran melalui kanal resmi atau berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Pemerintah desa melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dapat mengusulkan pembaruan data berdasarkan kondisi di lapangan.
Usulan tersebut diproses melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh instansi terkait, termasuk dinas sosial sesuai kewenangannya. Dalam proses itu, BPS kabupaten/kota berperan mendukung penyelenggaraan statistik, peningkatan kualitas data, pembinaan teknis, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Meski demikian, pengajuan pemutakhiran data tidak otomatis mengubah posisi desil seseorang. Setiap program bantuan memiliki persyaratan, kuota, dan ketentuan tersendiri yang ditetapkan kementerian atau lembaga pelaksana.
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif, dari kelompok terendah hingga tertinggi. Penentuan desil memakai sejumlah indikator sosial ekonomi, antara lain kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, disabilitas, dan kepemilikan aset.
Karena itu, posisi desil seseorang tidak bisa ditentukan hanya dari besaran penghasilan.
"Kalau hanya melihat penghasilan, misalnya seseorang berpenghasilan di atas Rp 5 juta kemudian langsung menyimpulkan dirinya masuk desil tertentu, itu tidak tepat. Ada banyak variabel yang digabungkan untuk menentukan posisi kesejahteraan relatif seseorang atau rumah tangga," jelasnya.
Yassinta menambahkan, pengelompokan desil memakai standar nasional. Kondisi sosial ekonomi warga Lombok Barat dibandingkan dengan penduduk di seluruh Indonesia, bukan hanya dengan masyarakat di wilayah Lombok Barat.
Yassinta juga menanggapi informasi yang mengaitkan perubahan desil dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi. Dia menegaskan anggapan itu tidak tepat.
Saat isu tersebut beredar, pelaksanaan Sensus Ekonomi masih berlangsung. Hasilnya pun belum selesai diolah untuk digunakan sebagai bahan pemutakhiran DTSEN.
Hasil Sensus Ekonomi berpotensi menjadi sumber informasi pendukung pada masa mendatang. Namun, pemanfaatannya harus melalui tahapan pengolahan, analisis, dan integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Yassinta kembali meminta masyarakat tidak panik ketika mendapati perubahan posisi desil dalam DTSEN. Warga yang merasa kondisi kesejahteraannya perlu diperbarui dapat mengajukan pemutakhiran data melalui kanal resmi atau pemerintah desa setempat.