Apindo Ogah Komentar UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Tunggu Naskah Resmi

Penulis: Luthfi Hakim  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 08:05:01 WIB
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani ditemui awak media di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

NUSA TENGGARA BARAT — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menolak berkomentar lebih jauh soal Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR, Selasa (6/10). Alasannya, Apindo belum memegang naskah resmi beleid tersebut sehingga tidak bisa menilai secara spesifik. Sikap ini menahan respons dunia usaha atas aturan yang menyatukan norma UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja itu.

Shinta menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Ia mengaku sudah mendapat banyak pertanyaan soal tanggapan Apindo terhadap aturan baru itu, tetapi memilih menunggu dokumen resminya.

"Jadi makanya kenapa saya belum menjawab nih teman-teman juga banyak nanya, kita nunggu. Soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau komentar gitu? Kita enggak tahu persisnya," ujar Shinta.

Apindo Sudah Setor Masukan ke Pemerintah

Shinta menegaskan Apindo bukan pihak yang pasif. Asosiasi pengusaha itu, katanya, sudah menyampaikan berbagai masukan dan pandangan untuk masing-masing isu kepada pemerintah.

Meski begitu, ia menilai tidak ada gunanya berspekulasi atau berasumsi tanpa melihat langsung draf akhir maupun narasi resmi dari aturan yang dibahas. Apindo memilih menahan penilaian sampai naskah final berada di tangan mereka.

Indikasi Aturan Outsourcing Kembali ke UU Lama

Shinta mengakui ada indikasi sebagian aturan mengarah kembali ke undang-undang lama, khususnya pada poin mengenai outsourcing atau alih daya. Sinyal itu muncul dari pembahasan yang beredar, bukan dari naskah resmi yang ia pegang.

Apindo tetap berfokus pada isu-isu modern, termasuk pekerjaan masa depan dan peningkatan pelatihan kerja. Dua hal itu dinilai lebih relevan dengan kebutuhan industri dibanding perdebatan yang belum berbasis teks final.

"Tapi kalau pada akhirnya tetap dengan permintaan yang disampaikan oleh serikat buruh, ya itu kita enggak bisa. Itu keputusan pemerintah kan pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR gitu. Jadi ya kita mesti melihat naskahnya seperti apa," pungkasnya.

313 Pasal, dari Hubungan Kerja sampai Pengupahan

Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/10). Panitia Kerja dalam laporannya menyebut RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

RUU tersebut mengatur sejumlah area kunci:

  • Hubungan ketenagakerjaan
  • Aturan tenaga kerja asing
  • Pengupahan
  • Kesetaraan di tempat kerja
  • Perlindungan pencari kerja
  • Pemagangan dan penempatan kerja
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Perlindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan baru ini juga menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun pekerja.

Apa yang Dikatakan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap sejumlah poin penting UU tersebut, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, K3, hingga perlindungan pekerja saat PHK.

"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Yang Ditentukan Dunia Usaha Selanjutnya

Bagi kalangan pengusaha, kepastian isi naskah menjadi syarat sebelum mereka menghitung dampaknya ke biaya operasional, skema alih daya, dan perencanaan tenaga kerja. Tanpa teks resmi, Apindo menolak mengunci sikap.

Pemerintah dan DPR kini memegang bola untuk segera mempublikasikan naskah lengkap UU tersebut. Kecepatan publikasi itu akan menentukan seberapa cepat dunia usaha bisa menyesuaikan diri dengan aturan baru yang mencakup 313 pasal tersebut.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top