MATARAM — Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menyatakan pihaknya tidak ingin penertiban tambak udang justru menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Pemerintah provinsi mencari titik temu agar penataan berjalan tanpa mengorbankan kepastian berusaha maupun kelestarian lingkungan.
Langkah penertiban diambil setelah Pemprov NTB menerima banyak laporan soal tambak yang beroperasi di luar ketentuan. Persoalannya beragam, mulai dari perizinan yang belum diurus, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar, hingga reklamasi tanpa izin.
Saat berada di Sumbawa, Iqbal mengambil secara acak salah satu laporan mengenai aktivitas tambak untuk diperiksa langsung. Hasil pengecekan membenarkan sejumlah persoalan yang sebelumnya dilaporkan warga.
"Dan ternyata betul, IPAL-nya jauh dari ketentuan, outlet-nya tidak ada, tidak ada flowmeter-nya dan sebagainya. Kemudian ternyata juga belum punya PKKPR, yang artinya reklamasinya itu ilegal," katanya.
Temuan itu memperkuat alasan Pemprov NTB menertibkan tambak yang selama ini beroperasi tanpa memenuhi standar. Pemeriksaan lapangan menjadi bagian dari upaya memastikan aktivitas tambak tidak meninggalkan kerusakan lingkungan dan persoalan bagi masyarakat sekitar.
Sebagai landasan hukum, Pemprov NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan. Iqbal menyebut NTB menjadi provinsi pertama yang menerbitkan pergub soal sanksi administratif di sektor tersebut.
Regulasi itu memberi payung bagi pemerintah daerah untuk menindak tambak yang tidak patuh tanpa harus menempuh jalur yang menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Sanksi administratif disiapkan sebagai instrumen penataan, bukan sekadar penghambat investasi.
Menurut Iqbal, ketertiban perizinan dan kepatuhan terhadap standar lingkungan pada akhirnya juga menguntungkan pelaku usaha. Bisnis akan sulit berkembang tenang apabila kegiatan operasionalnya terus dibayangi persoalan legalitas maupun dampak lingkungan.
"Kita banyak sekali dapat laporan mengenai tambak-tambak udang yang tidak sesuai dengan perizinan atau bahkan tidak mengurus perizinannya. Ada yang IPAL-nya belum sesuai dengan ketentuan, ada yang melakukan reklamasi tetapi tanpa izin," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (2/10).
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin penyelesaian persoalan tersebut justru menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Karena itu, Pemprov NTB mencari titik temu agar penataan tambak tetap ramah terhadap investasi, melindungi masyarakat sekitar, sekaligus menjaga keseimbangan ekologis.
"Bagaimana solusinya supaya friendly buat investor, tapi friendly juga buat masyarakat sekitar, terutama buat keseimbangan ekologis. Karena kita khawatir kalau terus-menerus seperti ini, yang rusak juga lingkungan kita dan pada akhirnya juga akan mengganggu para pebisnis, investor juga," tegasnya.
Untuk memperkuat langkah penertiban, Pemprov NTB telah membentuk pengawas terpadu provinsi. Tim ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengembangan industri tambak udang tetap memberi manfaat ekonomi, tetapi berjalan dalam koridor perizinan dan perlindungan lingkungan.
Dengan pengawas terpadu, pengawasan tidak lagi terpencar di antarinstansi. Tambak udang di Sumbawa dan daerah lain di NTB akan diperiksa secara berkala untuk memastikan IPAL, flowmeter, dan dokumen PKKPR sesuai ketentuan yang berlaku.