LOMBOK TENGAH — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerima laporan hasil uji laboratorium yang menyatakan dua dari empat menu yang diamankan tidak memenuhi syarat konsumsi. Selain ayam saus dan selada yang tercemar, dua menu lain yakni stik tempe dan kebab dinyatakan aman.
Asisten II Setda Loteng, Lalu Rinjani, menyampaikan temuan itu berdasarkan hasil pengujian sampel yang dilakukan setelah kasus keracunan menimpa sekitar 352 siswa dari lima sekolah di Kecamatan Batukliang.
"Hasil uji menyebutkan di menu ayam saus dan selada dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tercemar. Di dugaan tercemar bakteri E-Coli," ujar Lalu Rinjani kepada Suara NTB, Kamis (24/9).
E-Coli atau Escherichia coli merupakan kelompok bakteri yang umumnya hidup di usus manusia dan hewan sehat. Sebagian besar jenisnya tidak berbahaya dan membantu proses pencernaan.
Namun beberapa jenis tertentu dapat menghasilkan racun dan memicu infeksi serius. Cemaran pada makanan biasanya terjadi akibat pengolahan yang tidak higienis, air yang terkontaminasi, atau sanitasi dapur yang buruk.
Dapur SPPG MB yang menyajikan menu tercemar langsung mendapat sanksi suspend atau pemberhentian operasional sementara selama 20 hari. Sanksi dijatuhkan setelah empat menu makanan diamankan dan diuji sampelnya di laboratorium.
Dua menu dinyatakan aman, sementara dua lainnya positif tercemar bakteri E-Coli. Kasus ini menimpa sekitar 352 siswa dari lima sekolah di Kecamatan Batukliang.
Kepala Dinas Kesehatan Loteng, dr. Mamang Bagiansah, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap dapur SPPG untuk mencegah kasus serupa terulang. Salah satu caranya melalui pengetatan syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dapur SPPG harus memenuhi semua standar keamanan makanan untuk memperoleh SLHS. Jika tidak, sertifikat tidak akan diterbitkan dan dapur tersebut tidak bisa beroperasi kembali.
"Syarat untuk tetap beroperasi harus mengantongi SLHS. Kalau tidak ada SLHS dapur tidak bisa beroperasi," kata Mamang.
Hampir semua dapur SPPG di Loteng memiliki masa berlaku SLHS yang akan habis tahun ini. Saat pertama diterbitkan, masa berlakunya hanya satu tahun karena dapur SPPG baru beroperasi dalam tahap percepatan.
Mamang menyebut banyak persyaratan yang belum dipenuhi dapur SPPG untuk memperoleh SLHS sebenarnya. Setelah periode ini, masa berlaku SLHS akan diperpanjang menjadi lima tahun dengan persyaratan yang jauh lebih ketat.
"Tapi kalau SLHS setelah ini masa berlakunya selama lima tahun. Maka persyaratanya amat sangat ketat. Hanya dapur yang benar-benar memenuhi syarat saja yang bisa memperoleh SLHS," tegasnya.
Dinas Kesehatan Loteng akan menerapkan syarat ketat itu pada seluruh dapur SPPG yang masa berlaku SLHS-nya habis tahun ini. Dapur yang tidak lolos verifikasi tidak akan diizinkan beroperasi kembali.