KOTA BIMA — Polemik penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Jatiwangi akhirnya mendapat respons resmi dari pemerintah kota. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima menyatakan pencoretan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terjadi otomatis lantaran indikator kesejahteraan mereka di sistem naik kelas.
Plt. Kepala Dinsos Kota Bima, Rusdhan, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meluluskan atau mengeluarkan penerima bantuan secara sepihak. Perubahan status tersebut, kata dia, murni keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) RI berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang diolah melalui sistem DTSen.
Rusdhan menjelaskan, penilaian tingkat kemiskinan warga diperbarui secara periodik oleh sistem pusat. Ketika indikator ekonomi sebuah keluarga membaik, status desil kesejahteraan mereka otomatis naik. Kondisi inilah yang memicu penghentian bantuan agar kuota bisa dialihkan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Hasil verifikasi lapangan kami bersama SDM PKH menunjukkan bahwa perubahan status kepesertaan tersebut murni keputusan Pemerintah Pusat. Itu berdasarkan indikator hasil pendataan yang terolah oleh sistem Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSen). Dinas Sosial di daerah tidak memiliki kewenangan untuk meluluskan atau mengeluarkan penerima secara sepihak,” tegas Rusdhan, Rabu (26/8).
Meski demikian, Rusdhan tidak menampik masih ada warga kurang mampu di lapangan yang belum tersentuh bantuan PKH. Ia menilai penyebab utamanya adalah keterbatasan alokasi kuota penerima manfaat yang ditetapkan langsung oleh Kemensos RI untuk Kota Bima.
“Kami menyadari masih banyak warga yang secara kondisi riil layak mendapatkan bantuan PKH namun belum bisa terakomodir. Hal ini semata-mata karena kuota yang dari Kemensos terbatas,” pungkasnya.
Dinsos Kota Bima berkomitmen untuk terus mengusulkan warga yang memenuhi syarat ke dalam data basis pusat. Langkah ini ditempuh agar saat ada pembukaan kuota baru, mereka bisa langsung terserap dan tidak lagi tertinggal.
Rusdhan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya. Warga yang merasa berhak atau ingin memastikan status kepesertaannya diminta aktif berkomunikasi dengan pendamping PKH setempat atau aparat kelurahan.
“Silakan koordinasi dengan pendamping atau pihak kelurahan apabila memerlukan kejelasan terkait status kepesertaan bantuan sosial,” pungkas Rusdhan.