JAKARTA — Pemerintah memprioritaskan enam provinsi di Pulau Kalimantan dan Sumatera dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini. Keenamnya adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Penetapan itu berdasarkan tingginya risiko karhutla di wilayah-wilayah tersebut. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan puncak risiko terjadi pada Agustus hingga September 2026.
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Karhutla 2026 pada Jumat (21/8), BNPB menekankan pentingnya pengawasan ketat di daerah. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah eskalasi titik api dan meluasnya dampak lingkungan.
Data pantauan hotspot dan transboundary haze pada 1–20 Agustus 2026 menunjukkan peralihan musim membuat angin dominan berembus dari tenggara ke barat. Kondisi ini berpotensi mendorong penyebaran karhutla hingga lintas batas.
"Sejak 6 Agustus terlihat adanya sebaran asap yang sudah melewati batas negara Indonesia – Malaysia," tulis BNPB.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan fenomena El-Nino masih akan berlangsung hingga awal 2027. Akibatnya, cuaca di Indonesia diprediksi lebih kering dengan durasi yang lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi ini mempersulit upaya pemadaman dari udara. BNPB menyatakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) belum bisa dilakukan hingga akhir Agustus karena pertumbuhan awan hujan sangat minim.
Dengan minimnya peluang hujan buatan, pemerintah menempatkan operasi satgas darat sebagai ujung tombak untuk menekan jumlah lahan yang terbakar. Forkopimda di daerah diminta memperkuat logistik peralatan dan sumber daya personel.
Adapun satgas udara bersifat mendukung operasi di lapangan. Saat ini sudah tergelar 38 unit armada yang terdiri atas 13 helikopter atau pesawat patroli dan 25 unit water bombing.
Sejumlah unit dapat digunakan secara hybrid untuk patroli dan OMC, maupun patroli dan water bombing, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mencabut secara permanen peraturan daerah yang masih membenarkan pembukaan lahan dengan metode membakar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla jangka panjang.