Wakil Presiden Gibran Rakabuming menginstruksikan agar pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Barat terus dilanjutkan, dengan fokus menjangkau para pengungsi mandiri yang selama ini belum tersentuh distribusi logistik. Arahan ini menegaskan bahwa pendataan dan penyaluran bantuan tidak boleh berhenti pada pengungsi yang tercatat di lokasi resmi.
MATARAM — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta agar penyaluran bantuan untuk korban bencana di Nusa Tenggara Barat tidak dihentikan, terutama bagi mereka yang memilih mengungsi mandiri di luar lokasi pengungsian resmi. Instruksi ini menekankan bahwa kebutuhan dasar warga yang tersebar di sejumlah titik harus tetap terpenuhi meski status tanggap darurat mulai berjalan.
Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran bahwa sebagian warga yang tidak terdaftar di posko utama berisiko tidak menerima logistik secara merata. Dengan arahan tersebut, proses pendataan di lapangan diharapkan diperluas hingga ke permukiman yang selama ini luput dari jangkauan.
Pernyataan Wapres tersebut menjadi sinyal bagi jajaran pemerintah daerah untuk segera memutakhirkan data penerima manfaat. Pengungsi mandiri kerap kali memilih bertahan di rumah kerabat atau lokasi yang lebih dekat dengan harta benda mereka, sehingga mobilitasnya tidak tercatat oleh petugas.
Kondisi ini membuat kebutuhan pokok seperti makanan siap saji, air bersih, dan layanan kesehatan dasar menjadi prioritas utama dalam pendistribusian tahap berikutnya. Bantuan yang disalurkan diharapkan tidak hanya menyasar tenda-tenda pengungsian, tetapi juga kantong-kantong warga yang terdampak di luar lokasi resmi.
Untuk memastikan arahan tersebut berjalan efektif, koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta relawan di lapangan menjadi kunci. Pendekatan ini diperlukan agar bantuan yang dikirim tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan logistik yang sudah didistribusikan sebelumnya.
Masyarakat yang mengungsi secara mandiri di sejumlah wilayah di NTB selama ini mengandalkan bantuan dari tetangga dan keluarga. Dengan adanya instruksi dari Wakil Presiden, diharapkan akses mereka terhadap bantuan pemerintah menjadi lebih terbuka dan terdata dengan baik.