8 Fraksi DPRD Kota Mataram Serap Aspirasi Tiga Raperda, Bale Mediasi hingga Penataan Perangkat Daerah Disepakati untuk Dibahas

Penulis: Jefri Siahaan  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:05:32 WIB
Delapan fraksi DPRD Kota Mataram menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga raperda inisiatif Pemkot dalam rapat paripurna.

MATARAM — Rapat paripurna DPRD Kota Mataram berlangsung dinamis saat delapan fraksi memberikan pemandangan umum terhadap tiga Raperda inisiatif Pemkot. Ketiga rancangan tersebut adalah Raperda tentang Bale Mediasi, perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sekretaris Daerah Kota Mataram, HL. Alwan Basri, hadir mewakili Wali Kota untuk mendengarkan respons para wakil rakyat.

Bale Mediasi: Menghidupkan Lagi Tradisi Mufakat Ala Sasak

Fraksi PKS melalui juru bicaranya, H. M. Nurul Ichsan, menyorot pentingnya Raperda Bale Mediasi. Ia menilai regulasi ini bukan sekadar payung hukum, melainkan langkah strategis untuk merevitalisasi kearifan lokal seperti bekesah, rembuk, dan mufakat dalam menyelesaikan sengketa warga.

“Bale Mediasi dapat menjadi mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, murah, berasas kekeluargaan, serta mengedepankan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya di hadapan pimpinan sidang.

Catatan Kritis: Jangan Sampai Perombakan Perangkat Daerah Sekadar Ganti Nama

Masih dari Fraksi PKS, muncul peringatan keras terkait Raperda penataan perangkat daerah. Restrukturisasi organisasi dinilai rawan menjadi sekadar perubahan nomenklatur jika tidak dilandasi analisis mendalam. Prinsip right sizing atau tepat fungsi dan tepat ukuran ditekankan agar struktur pemerintahan tidak menjadi gemuk namun minim fungsi.

Senada, Fraksi Partai Demokrat melalui Hj. Dian Rachmawati mengingatkan agar pembahasan ketiga raperda tidak dijalani sebagai rutinitas legislasi belaka. Demokrat menilai tiga aspek yang diusulkan Pemkot saling terkait: penataan kelembagaan, tata kelola aset, dan pengakuan mekanisme sengketa berbasis kearifan lokal.

Aset Daerah Jangan Hanya Dikejar Opini WTP

Soal pengelolaan Barang Milik Daerah, PKS mendorong perubahan paradigma. Aset tidak lagi cukup dipandang sebagai catatan administratif untuk mendongkrak opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lebih dari itu, BMD harus mampu memberikan nilai tambah dan menjadi daya dukung fiskal daerah.

Fraksi Partai Golkar melalui H. Afifian Khalid mengapresiasi langkah Pemkot yang dianggap memperkuat penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang diwakili Abd Rachman menyatakan kesiapan membahas lebih dalam lewat panitia khusus (Pansus).

“Harapan kami, Perda yang lahir nanti bukan hanya aturan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat Kota Mataram,” tegasnya.

Dukungan Penuh dan Permintaan Kajian Komprehensif

Fraksi PDI Perjuangan lewat Ni Luh Arini menyatakan dukungannya sepanjang regulasi yang dihasilkan berpihak pada kepentingan pelayanan publik. Fraksi PPP melalui H. Munawir menilai pengajuan tiga raperda ini menunjukkan keseriusan daerah merespons dinamika regulasi nasional. Fraksi NasDem yang diwakili Siti Fitriani Bakhreisy akan mempelajari secara seksama, terutama penyesuaian terhadap peraturan pemerintah dan Permendagri.

Adapun Fraksi Amanah Nurani Bangsa (ANB) melalui Misban Ratmaji menyambut baik program yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, namun meminta pendalaman komprehensif sebelum rancangan disahkan menjadi Perda. Seluruh masukan ini akan menjadi bahan bagi pansus untuk bekerja sebelum masa sidang berikutnya. (*)

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top