LOMBOK BARAT — Rencana pemerintah pusat mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mendapat sambutan hangat dari DPRD Lombok Barat. Namun, di balik dukungan itu, legislatif mengingatkan adanya konsekuensi fiskal yang harus diantisipasi pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Ahyar Rosidi, menilai kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.
"Ini tentu kabar yang baik buat tenaga honorer kita di mana pun berada," kata Ahyar, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ahyar menyoroti wacana pemerintah pusat yang akan mengambil alih beban gaji PPPK. Menurutnya, skema tersebut akan memberikan ruang fiskal yang jauh lebih longgar bagi pemerintah kabupaten dalam membiayai program pembangunan.
"Kalau urusan PPPK diambil alih semuanya oleh pusat, Masya Allah luar biasa," ujar legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Ia menilai, selama ini belanja pegawai menjadi pos terbesar dalam APBD Lombok Barat. Jika pusat bersedia menanggung gaji, maka dana yang tadinya dialokasikan untuk pegawai bisa dialihkan ke sektor infrastruktur, pendidikan, atau layanan publik lainnya.
Meski mendukung, Ahyar mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru merayakan kebijakan ini. Ia menegaskan, pemerintah daerah belum menerima informasi lengkap mengenai turunan regulasi dari pemerintah pusat.
"Turunan informasinya ke daerah saya rasa belum sampai," katanya.
Ia menekankan, daerah wajib menghitung kemampuan fiskal secara cermat jika pusat akhirnya membebankan gaji PPPK kepada pemerintah kabupaten. Perhitungan itu mencakup jumlah pegawai, kebutuhan gaji tahunan, serta proyeksi pendapatan daerah.
"Kalau daerah yang dibebankan, tentu daerah harus berhitung dengan pasti," ujarnya.
Kewaspadaan DPRD bukan tanpa alasan. Data yang dihimpun menunjukkan, pada tahun 2026 ini anggaran belanja pegawai di lingkungan Pemkab Lombok Barat berada di angka 34 persen dari total APBD. Angka ini melampaui standar nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan baru yang berdampak pada keuangan daerah. Jika gaji PPPK paruh waktu yang jumlahnya cukup besar harus ditanggung APBD, dikhawatirkan anggaran untuk pelayanan publik dan pembangunan akan tergerus.
Ahyar juga menyoroti nasib tenaga honorer yang selama ini mengabdi. Ia meminta pemerintah tidak melakukan pemberhentian sepihak terhadap tenaga yang sudah lama bekerja, sembari menunggu regulasi final dari pusat.
"Intinya jangan sampai dikorbankan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut.
"Sampai saat ini, belum ada informasi resmi ke Pemda," ujar Mustika kepada NTBSatu, Rabu, 19 Agustus 2026.
Sebagai catatan, pemerintah pusat sebelumnya menyatakan PPPK guru paruh waktu akan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Selain itu, dibuka pula peluang bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS pada awal 2027, meski prosesnya tetap melalui seleksi dan tidak otomatis.