NUSA TENGGARA BARAT — Kenaikan ini dipicu oleh peralihan investasi global ke logam mulia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, penurunan suku bunga acuan di berbagai negara membuat instrumen seperti deposito kurang menarik bagi investor.
"Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset. Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," kata Tommy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Selain HPE, Kemendag juga menaikkan harga referensi emas dari 4.072,12 dolar AS menjadi 4.098,75 dolar AS per troy ounce. Kenaikan ini terjadi di tengah pasokan emas global yang relatif terbatas, sehingga mendorong harga logam mulia di pasar internasional.
Kemendag menyebut pelemahan nilai tukar mata uang utama dunia dan penurunan tingkat imbal hasil obligasi internasional turut berkontribusi terhadap tren positif harga emas. Sepanjang periode pengumpulan data, nilai emas tercatat menguat 0,65 persen.
Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Keputusan tersebut berlaku untuk periode 15 hingga 31 Agustus 2026.
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Acuan utamanya adalah publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan harga melibatkan koordinasi intensif antar lembaga pemerintah. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kemendag bekerja sama dalam menentukan angka final.
Bagi pelaku usaha ekspor emas, perubahan HPE ini berdampak langsung pada besaran bea keluar yang harus dibayarkan. Kenaikan harga patokan berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, namun di sisi lain menambah beban biaya bagi eksportir.