DPR Serap Aspirasi Serikat Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, Target Rampung Sebelum 31 Oktober 2026

Penulis: Nasrul Hidayat  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:57:01 WIB
Rapat dengar pendapat DPR dengan pimpinan tiga konfederasi buruh membahas RUU Ketenagakerjaan di kompleks parlemen.

NUSA TENGGARA BARAT — Rapat dengar pendapat yang digelar di kompleks parlemen itu dihadiri langsung oleh pimpinan tiga konfederasi buruh besar: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, serta Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Turut hadir Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Iman Sukri.

Dasar Hukum dan Tenggat Waktu yang Mengikat

Dasco menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun bukanlah

Reporter: Nasrul Hidayat
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top