Pemprov NTB Bebaskan Denda Pajak Motor dan Diskon Pokok Tunggakan 100 Persen Mulai 15 Juni 2026

Penulis: Luthfi Hakim  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56:01 WIB
Pemprov NTB menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juni hingga September 2026.

MATARAM — Warga NTB yang memiliki tunggakan pajak motor atau mobil tak perlu khawatir lagi dengan denda yang menumpuk. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengumumkan bahwa seluruh denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total selama periode program pemutihan yang berlangsung hingga akhir September 2026.

Pajak Tahun 2020 ke Bawah Diskon 100 Persen

Nelly menjelaskan, bagi warga yang menunggak lebih dari lima tahun, pemerintah memberikan keringanan tunggakan pokok sebesar 100 persen. Kebijakan ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah. “Jadi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen,” ujar Nelly saat sosialisasi di area Car Free Day, Jalan Udayana, Mataram, Minggu (14/6/2026).

Diskon Mutasi 50 Persen untuk Kendaraan Pelat Luar Daerah

Selain pemutihan denda, Pemprov NTB juga memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama atau mutasi masuk ke pelat NTB. Proses mutasi ini juga dibebaskan dari denda. Program diskon mutasi berlaku lebih panjang, yakni mulai 15 Juni hingga 19 Desember 2026.

“Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama (mutasi) ke pelat Provinsi NTB,” tutur Nelly.

Pemprov Targetkan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan finansial bagi warga. Nelly mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini tanpa menunda hingga akhir periode.

“Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk,” kata Nelly.

Layanan Samsat Keliling Siap Melayani

Warga yang ingin membayar pajak atau melakukan mutasi bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling yang beroperasi mulai 15 Juni. “Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini,” pungkas Nelly.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top