Kontrak Mataram Mall Tersisa Sebulan, Sengketa Royalti Rp 850 Juta Per Tahun Masih Buntu

Penulis: Khoirul Anwar  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 19:57:01 WIB
Pemerintah Kota Mataram dan PT PCF masih belum sepakat soal royalti Mataram Mall menjelang akhir kontrak.

MATARAM — Dua kali pertemuan digelar, dua kali pula belum ada titik terang. Pemerintah Kota Mataram dan PT Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF) masih berseberangan soal besaran royalti pengelolaan Mataram Mall, meski kontrak kerja sama tinggal menghitung hari.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, HM. Ramadhani, mengungkapkan pertemuan lanjutan pada Rabu (13/5/2026) baru sampai tahap saling mempertukarkan data perhitungan. "Kami belum sepakat soal besaran royalti," katanya usai pertemuan di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram.

Selisih Rp 850 Juta Per Tahun yang Tak Kunjung Sepakat

Data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menunjukkan angka yang cukup timpang. Kepala BKD, HM. Ramayoga, menyebutkan nilai royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai Rp 1,2 miliar per tahun berdasarkan hasil appraisal. Namun, pihak pengelola selama ini hanya menyetorkan sekitar Rp 350 juta per tahun.

"Selisihnya itu yang kita bahas. Ini yang belum ada kata sepakat antara pihak perusahaan dengan hasil appraisal itu," ujar Ramayoga dalam kesempatan terpisah, Kamis (7/5/2026).

Selisih tersebut bukanlah tunggakan satu atau dua tahun. Akumulasi terjadi sejak 2021 hingga rencana berakhirnya kontrak pada 2025. Pihak pengelola beralasan masa pandemi Covid-19 pada 2021 dan tahun pemulihan 2022 menjadi penyebab setoran royalti tidak maksimal.

Waktu Mepet, Appraisal Ulang Dinilai Berat

Kontrak kerja sama bangun guna serah antara Pemkot Mataram dan PT PCF tertuang dalam perjanjian nomor 8 tahun 1996. Butir kesatu perjanjian menyebutkan kontrak berakhir pada 11 Juli 2026. Artinya, waktu yang tersisa kurang dari satu bulan untuk menyelesaikan sengketa.

Ramadhani menilai peluang melakukan penilaian ulang (re-appraisal) secara bersama cukup berat. "Mengingat waktu yang tinggal sebentar, saya pikir kecil kemungkinannya, walaupun tetap ada potensi," ungkapnya.

Meski demikian, kedua belah pihak sepakat mengevaluasi kembali data yang ada untuk melihat kemungkinan kekeliruan informasi. Pertemuan krusial berikutnya dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026, untuk menentukan nasib kesepakatan kontrak ini.

Penasihat Hukum Pengelola Bungkam, Ada Kesepakatan Tertutup

Penasihat hukum PT PCF, Bambang Widjojanto, memilih tidak berkomentar banyak terkait hasil pertemuan. Mantan Wakil Ketua KPK ini beralasan sudah ada kesepakatan dengan Pemkot Mataram agar hasil pembahasan tidak dikonsumsi publik.

"Tadi kesepakatannya bukan untuk konsumsi publik. Saya melanggar dong (kalau menjawab)," ujar Bambang.

Ia mengakui selama ini pemberitaan terkait pengelolaan Mataram Mall hanya datang dari satu pihak, yaitu Pemkot Mataram. Namun, dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara internal tanpa diumbar ke publik.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada kepastian apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak setelah 11 Juli 2026. Nasib Mataram Mall dan potensi pendapatan daerah sebesar Rp 1,2 miliar per tahun kini bergantung pada meja perundingan pekan depan.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: ntbsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top