DOMPU — Tiga kementerian—PANRB, Dalam Negeri, dan Keuangan—memperpanjang masa transisi Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Keputusan ini menyelamatkan ribuan ASN di lingkup Pemkab Dompu dari ancaman pemberhentian dan pemotongan tambahan penghasilan.
Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, menyebut keputusan dalam rapat di Kementerian PANRB pada Kamis (7/5) itu sebagai anugerah. "Kebijakan ini adalah anugerah dan berkah untuk sementara waktu buat kita di Dompu," ujarnya, Sabtu (9/5) pekan lalu.
APBD Kabupaten Dompu tahun 2026 mencatat total belanja daerah Rp1,174 triliun. Dari jumlah itu, belanja pegawai mencapai Rp717,6 miliar—terdiri dari gaji dan tunjangan ASN Rp497,4 miliar serta tambahan penghasilan ASN Rp205,2 miliar.
Tambahan penghasilan mencakup insentif guru dan dokter spesialis senilai Rp111 miliar. Jika aturan 30 persen diterapkan tanpa penundaan, pos-pos ini terancam dihapus.
Muttakun mengingatkan masa transisi tidak boleh disia-siakan. Ia meminta Pemkab Dompu menahan diri dari rekrutmen pegawai baru dan menyusun strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tugas berat ke depan adalah menggali potensi sumber-sumber daerah untuk dikelola menghasilkan PAD," kata politisi itu.
Ia juga mendorong partisipasi publik dalam setiap kebijakan daerah. Regulasi yang lahir harus tidak memberatkan masyarakat, menjaga iklim investasi, dan tidak menyulitkan perangkat daerah dalam implementasi.
Rincian belanja pegawai mencakup gaji dan tunjangan DPRD Rp13,1 miliar, gaji bupati dan wakil bupati Rp224,1 juta, serta penerimaan lainnya pimpinan DPRD dan kepala daerah Rp610,8 juta. Belanja pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tercatat Rp1 miliar.
Dengan total belanja pegawai 51,93 persen, Dompu hanya berada di bawah Kota Bima sebagai daerah dengan persentase tertinggi di NTB. Penundaan aturan ini memberi waktu bagi pemda menata kepegawaian tanpa gejolak sosial di kalangan ASN.