MATARAM — Juru Bicara Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid menyampaikan penyitaan aset dilakukan penyidik pada Senin (19/10/2026). Harun tidak merinci bentuk aset yang disita. Ia hanya memastikan penyitaan menyasar kekayaan Subhan yang diduga terkait dua perkara sekaligus, yakni gratifikasi dan TPPU.
"Aset itu disita sebagai barang bukti pada penyidikan dua perkara itu," kata Harun.
Harun menegaskan penyitaan aset tidak otomatis menaikkan status Subhan menjadi tersangka. Penyidik baru sampai tahap penelusuran harta milik mantan pejabat pertanahan tersebut.
"Artinya belum ada penetapan tersangka, namun sudah penelusuran aset, punyanya Subhan," jelasnya.
Penyidik kini menelusuri asal-usul aset Subhan, apakah bersumber dari hasil gratifikasi atau praktik pencucian uang. Penelusuran mencakup periode 2020 sampai 2025, saat Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan Kepala BPN Lombok Tengah.
Dalam proses penelusuran, penyidik Kejati NTB berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu dilibatkan untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.
Subhan sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terakhir berlangsung Senin (8/6/2026), ketika ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Selain memeriksa Subhan, penyidik pernah menggeledah sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di rumah Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, serta di Kantor BPN Sumbawa.
Penelusuran gratifikasi dan TPPU ini berangkat dari penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di Sumbawa. Dalam perkara itu, Subhan duduk sebagai salah satu terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Subhan. Ia juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Kejati NTB belum membeberkan berapa nilai aset yang disita maupun potensi penetapan tersangka baru. Penyidik masih mendalami keterkaitan harta Subhan dengan jabatan yang diembannya di dua kantor BPN berbeda.