MATARAM — Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, menyatakan target Rp5 miliar dinilai lebih realistis dicapai hingga akhir tahun. Jika target tetap dipatok Rp6 miliar, realisasi penerimaan berpotensi jauh dari 100 persen. Angka target baru itu sama dengan target Pajak Reklame pada tahun sebelumnya.
Amrin menyebut penurunan target juga mempertimbangkan belum terlaksananya penertiban reklame yang seharusnya melibatkan organisasi perangkat daerah terkait. Kegiatan itu diharapkan menambah jumlah wajib pajak dari perusahaan periklanan di Kota Mataram.
"Kegiatan penertiban izin reklame tidak kunjung terlaksana sehingga kami minta target diturunkan menjadi Rp5 miliar," ujarnya, pekan kemarin.
Menurut Amrin, jumlah wajib pajak sektor reklame relatif tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Potensi penambahan wajib pajak melalui penertiban reklame tanpa izin pun belum dapat direalisasikan.
Amrin menduga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram masih mempersiapkan pendataan reklame ilegal dan reklame lain yang belum memiliki izin. Penetapan target Rp6 miliar di awal tahun sendiri didasarkan pada potensi penambahan wajib pajak setelah penertiban dilakukan.
Hingga triwulan III, langkah tersebut belum terealisasi. BKD berharap penertiban bisa segera dijalankan agar pemilik reklame yang belum berizin terdorong mengurus perizinan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Harapan kami baliho reklame yang tidak berizin dipotong saja. Dengan begitu, mereka bisa berbondong-bondong mengurus izin. Namun, tindakan itu belum dilakukan sampai triwulan III," pungkasnya.
Sebelumnya, BKD Kota Mataram mengungkapkan satu dari delapan papan reklame yang disegel karena menunggak pajak belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Jika tunggakan tidak segera dilunasi, papan reklame tersebut terancam dibongkar.
Penyegelan dilakukan terhadap delapan papan reklame milik pengusaha yang menunggak pajak. Reklame tersebut tersebar di Jalan Brawijaya, Jalan Catur Warga, Jalan Airlangga, SPBU Malomba, serta kawasan sekitar Mataram Mall.
Dari delapan papan reklame yang disegel, tujuh di antaranya telah menyelesaikan kewajiban perpajakan. Satu papan reklame lainnya masih menunggak dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Tunggakan tersebut berasal dari dua periode pembayaran yang masing-masing berlangsung selama tiga bulan, sehingga total kewajiban yang belum dibayarkan mencakup enam bulan. Amrin menegaskan, apabila tunggakan tidak segera dilunasi, BKD akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram untuk merekomendasikan pembongkaran papan reklame tersebut.