Thailand Kaji Pajak Keberangkatan Rp 533 Ribu untuk Turis Asing

Penulis: Jefri Siahaan  •  Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33:31 WIB
Kementerian Keuangan Thailand tengah mengkaji rancangan Undang-Undang Pajak Keberangkatan bagi pelancong yang meninggalkan Thailand.

NUSA TENGGARA BARAT — Kementerian Keuangan Thailand tengah mempelajari rancangan Undang-Undang Pajak Keberangkatan yang membebani setiap orang yang meninggalkan negara itu, termasuk wisatawan asing. Pada tahap awal, biaya 1.000 baht (sekitar Rp 533 ribu) hanya dikenakan untuk keberangkatan lewat jalur udara, sementara perjalanan darat dan laut dikecualikan. Usulan ini masih dalam tahap konsultasi publik dan belum berlaku, sehingga traveler yang merencanakan liburan ke Thailand perlu mencermati perkembangannya.

Departemen Pendapatan Thailand mendapat penugasan untuk mengkaji rancangan undang-undang tersebut, dengan batas pajak yang diusulkan tidak lebih dari 5.000 baht per keberangkatan. Konsultasi publik putaran pertama berlangsung 30 September hingga 29 Oktober, seperti dikutip dari The Thaiger.

Jika disahkan, aturan ini akan berlaku 180 hari setelah dipublikasikan di Lembaran Negara Kerajaan. Artinya, masih ada jeda waktu sebelum kebijakan benar-benar diterapkan di lapangan.

Siapa yang Wajib Bayar dan Siapa yang Bebas

Berdasarkan draf usulan, kewajiban pajak ini berlaku bagi siapa pun yang meninggalkan Thailand, tanpa memandang kewarganegaraan. Pada fase awal, pungutan hanya menyasar penumpang pesawat.

Sejumlah penumpang dikecualikan. Daftarnya mengikuti aturan yang sudah berlaku untuk Biaya Layanan Penumpang, antara lain:

  • Raja, Ratu, dan anggota keluarga kerajaan tertentu beserta rombongan
  • Patriark Agung dan para pejabat yang menyertainya
  • Kepala negara asing dan rombongannya, serta tamu resmi pemerintah
  • Anak-anak berusia dua tahun atau lebih muda
  • Tim inspeksi dari Organisasi Pelarangan Senjata Kimia
  • Penumpang pesawat pemerintah Thailand atau asing untuk misi resmi
  • Penumpang transit internasional yang tetap berada di area transit

Cara Pembayaran dan Dampaknya bagi Industri

Pelancong diwajibkan membayar pajak sebelum meninggalkan Thailand. Operator transportasi penumpang internasional atau agen tiket akan memungutnya bersamaan dengan ongkos perjalanan.

Aturan ini tidak hanya menyentuh wisatawan. Perusahaan transportasi internasional, agen tiket, operator bandara, hingga lembaga pemerintah seperti Biro Imigrasi, Departemen Bandara, dan Otoritas Penerbangan Sipil Thailand turut terdampak. Organisasi swasta di sektor penerbangan, transportasi, dan pariwisata mungkin perlu menyesuaikan sistem mereka bila undang-undang diberlakukan.

Alasan di Balik Usulan Pajak Baru

Kementerian Keuangan menyebut usulan ini dimaksudkan untuk meningkatkan fleksibilitas fiskal dan membantu pemerintah menanggapi keadaan darurat di masa mendatang. Pungutan ini menjadi salah satu strategi Thailand memperkuat penerimaan negara di sektor pariwisata.

Yang Perlu Diketahui Traveler Sebelum Berangkat

Ada satu poin penting bagi yang sudah membeli tiket. Pelancong yang membeli tiket sebelum undang-undang berlaku tidak perlu membayar pajak baru, bahkan jika tanggal keberangkatan mereka jatuh pada atau setelah tanggal berlakunya aturan.

Karena statusnya masih rancangan, informasi terkini soal tarif final, tanggal berlaku, dan mekanisme pemungutan sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan Thailand atau agen tiket masing-masing sebelum keberangkatan.

Bagi traveler Indonesia yang rutin menjadikan Bangkok, Phuket, atau Chiang Mai sebagai destinasi, perkembangan aturan ini layak dipantau. Jika disahkan sesuai draf, biaya tambahan 1.000 baht per keberangkatan udara akan menjadi komponen baru dalam anggaran liburan ke Thailand.

Reporter: Jefri Siahaan
Sumber: travel.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top