Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot meminta hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dijadikan pijakan merumuskan kebijakan daerah, termasuk menyikapi klaim masyarakat hukum adat oleh komunitas Cek Bocek Selesek Reen Suri (CBSR). Permintaan itu disampaikan saat membuka diseminasi hasil penelitian keberadaan masyarakat adat di Auditorium Universitas Samawa (UNSA), Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Kajian BRIN menyimpulkan CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat.
SUMBAWA — Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot menegaskan hasil kajian BRIN harus menjadi dasar penyusunan kebijakan, bukan sekadar dokumen akademik. Ia menyampaikan hal itu di hadapan tim peneliti, akademisi, tokoh adat, dan perwakilan komunitas masyarakat adat dalam forum diseminasi di Auditorium UNSA.
Menurut Syarafuddin, persoalan adat perlu ditelaah secara ilmiah agar tidak berpijak pada asumsi atau cerita turun-temurun. "Adat perlu dikaji secara ilmiah, bukan berdasarkan anggapan atau asumsi, atau cerita-cerita dongeng. Agar bisa kita jadikan pijakan untuk membuat kebijakan," katanya.
Tim BRIN menyimpulkan CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan yang jadi rujukan kajian. Penelitian memakai pendekatan multidisipliner: sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, pemetaan geografis, dan hukum.
Kajian menelaah klaim identitas CBSR, termasuk klaim wilayah sekitar 28.975 hektare dan tuntutan kompensasi lebih dari Rp 7 triliun. Narasi sejarah kedatuan Awan Mas Kuning juga masuk dalam penelusuran tim.
Persoalan ini berkembang di tengah dinamika pemanfaatan ruang dan aktivitas pertambangan di kawasan Blok Elang. Tim peneliti menilai bukti yang dikaji belum cukup menunjukkan kesinambungan historis dan pemenuhan unsur masyarakat hukum adat sesuai kerangka hukum yang dipakai.
Hasil kajian merekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020. Laporan penelitian menilai perdes itu tidak dapat menjadi dasar penetapan wilayah adat karena melampaui kewenangan administratif desa dan tidak memenuhi prosedur verifikasi yang dipersyaratkan.
Kajian BRIN menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan antara komunitas CBSR dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Sebelumnya, Komnas HAM memediasi kedua pihak pada Juli 2023, lalu Pemkab Sumbawa menunjuk BRIN untuk melakukan kajian ilmiah dan multidisipliner.
Laporan akhir penelitian diserahkan pemerintah daerah kepada Komnas HAM di Jakarta dengan pendampingan tim peneliti BRIN. Pemda berharap hasil kajian menjadi rujukan menyikapi perbedaan klaim dan mencegah konflik sosial berkepanjangan.
Penelitian mengakui CBSR sebagai komunitas sosial-politik yang nyata. Belum terpenuhinya kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat tidak menghapus hak dasar anggota komunitas sebagai warga negara yang dilindungi hukum.
Tim peneliti menyoroti pengalaman marginalisasi, dinamika industri pertambangan, dan ketimpangan relasi kuasa di tingkat lokal sebagai bagian dari konteks sosial persoalan. Penanganan dinilai perlu memperhatikan kondisi masyarakat selain aspek pengakuan formal.
Syarafuddin menilai kajian masyarakat adat relevan di tengah percepatan pembangunan Sumbawa. Ia menyebut rencana pengembangan industri peternakan unggas terpadu, produksi garam nasional, kawasan Samota, dan investasi pertambangan berskala besar sebagai bagian dari agenda tersebut.
Pembangunan, menurut dia, perlu memberi manfaat nyata lewat pembukaan lapangan kerja, pengembangan UMKM, dan perluasan kesempatan ekonomi bagi warga setempat. Ia menegaskan investasi dan kepentingan masyarakat tidak semestinya dipertentangkan.
"Kita tidak perlu mempertentangkan ada lembaga adat, ada hukum adat, kita tidak perlu mempertentangkan masalah masyarakat dengan investasi. Yang kita butuhkan bagaimana kita berkolaborasi, mengawasi, menjaga investasi dan menjaga kepentingan masyarakat umum," katanya.
Ia juga mengaitkan pembangunan berkelanjutan dengan program Sumbawa Hijau Lestari, yang mencakup penghijauan kawasan kritis, perlindungan hutan, pemulihan wilayah terancam kerusakan, dan pengurangan emisi karbon.
Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Budi Prasetyo, tiga wakil ketua DPRD beserta sejumlah anggota, peneliti BRIN Rusli Cahyadi, Ketua STKIP Paracendekia NW Sumbawa Iwan Kasadi, dan peneliti Universitas Mataram Burhanuddin sebagai pemantik diskusi. Turut hadir kalangan akademisi, tokoh adat, perwakilan komunitas masyarakat adat, Komnas HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan pemangku kepentingan lain.