NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang mengatur bagi hasil, tarif, hingga layanan pengantaran. Gojek menyatakan telah menerapkan skema komisi 8 persen untuk GoRide sejak 1 Juli 2026 dan kini menunggu aturan turunan dari Kementerian Komdigi. Aturan pelaksanaan dari kementerian teknis dibatasi terbit paling lambat 31 Desember.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan langsung terbitnya Perpres Ojol dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Ia menyebut regulasi ini mencakup transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek operasional platform digital, mulai dari skema bagi hasil layanan penumpang roda dua, tarif angkutan penumpang, hingga layanan pengantaran barang dan makanan.
CEO Gojek-Tokopedia (GoTo) Hans Patuwo memastikan skema bagi hasil 8 persen bukan hal baru bagi perusahaannya. Gojek mengklaim sudah menerapkannya untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026.
"Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," ujar Hans, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/10).
Pemerintah membatasi waktu penerbitan peraturan pelaksanaan dari sejumlah kementerian teknis. Bambang menyebut Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan harus merampungkan aturan turunan paling lambat 31 Desember.
"Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," kata Bambang.
Bagi Gojek, aturan turunan itu menentukan seberapa cepat substansi Perpres bisa dijalankan menyeluruh, terutama untuk layanan pengantaran barang dan makanan yang belum menerapkan skema komisi baru.
Hans menegaskan kesejahteraan mitra driver tetap menjadi prioritas utama Gojek. Perusahaan menyalurkannya lewat Program Apresiasi Mitra (PAM), yang memberi apresiasi berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan driver.
Manfaat yang diberikan mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, hingga Umrah gratis.
"Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek," kata Hans.
Gojek menyatakan siap bekerja sama dengan kementerian terkait agar regulasi berjalan efektif dan memberi manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," ujar Hans.
Dengan terbitnya Perpres Ojol, pengguna layanan ride-hailing di Indonesia menantikan bagaimana aturan turunan akan mengubah tarif, bagi hasil, dan jaminan sosial bagi mitra driver di lapangan.