Untuk warga Mataram yang ingin memperpanjang SIM tanpa ribet, layanan SIM Keliling siap beroperasi Jumat, 25 September 2026. Cukup bawa dokumen lengkap dan datang ke lokasi yang sudah ditentukan.
Program SIM Keliling di Mataram digagas agar masyarakat yang punya kesibukan kerja tetap bisa mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang lebih strategis dan waktu yang lebih fleksibel dibanding jam operasional kantor Satpas biasa.
| Hari/Tanggal | Jam & Lokasi | Sumber |
|---|---|---|
| Jumat, 25 September 2026 | Unit Gerai SIM Mal Pelayanan Publik (MPP) Senin-Jumat; Unit Gerai Blok M Square Senin-Sabtu 10.00-14.00 WIB | akun Facebook resmi Ditlantas Polda NTB |
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas setempat, sehingga warga disarankan mengecek ulang informasi resmi sebelum berangkat.
Apa saja dokumen yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM Keliling Mataram?
KTP asli beserta fotokopi, SIM lama asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas di lokasi.
Apakah SIM Keliling Mataram melayani pembuatan SIM baru?
Tidak. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau baru habis masa berlakunya, bukan pembuatan SIM baru.
Berapa biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Mataram?
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, di luar biaya tes kesehatan dan asuransi yang besarannya bisa berbeda tiap lokasi.
Apakah perlu tes kesehatan sebelum perpanjangan SIM di Mataram?
Ya, umumnya ada pemeriksaan kesehatan sederhana (tes buta warna dan tekanan darah) yang dilakukan di lokasi sebelum proses penerbitan SIM.
Warga Mataram bisa memanfaatkan jadwal ini sebaik mungkin agar urusan administrasi kendaraan tetap lancar.