MATARAM — Sebanyak 15 pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan diusulkan untuk diubah. Empat pasal lain direkomendasikan dicabut karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan di lapangan.
Rekomendasi ini lahir dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bersama Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah di Ruang Rapat Mandalika, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan Sekretaris Daerah Lombok Tengah untuk menilai kesesuaian substansi perda dengan aturan perundang-undangan terbaru, kondisi perekonomian, serta iklim investasi dan perlindungan UMKM.
Tim analis hukum Kemenkum NTB menemukan sejumlah aspek yang memerlukan perbaikan. Beberapa di antaranya terkait dasar hukum, kewajiban pelaku usaha, mekanisme pelaporan, hingga akses masyarakat terhadap pasar.
Pengaturan mengenai UMKM dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga masuk dalam daftar yang perlu disesuaikan. Selain itu, terdapat sejumlah aspek redaksional dan ketentuan peralihan yang dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam FGD adalah nasib izin usaha yang telah terbit sebelum perda diubah. Pemerintah diminta memastikan bahwa izin yang sudah dikeluarkan berdasarkan ketentuan lama tetap memiliki kepastian hukum.
Izin tersebut tidak dapat serta-merta dicabut tanpa dasar hukum yang jelas. Pembahasan juga menyoroti perlunya penyelarasan pengaturan perizinan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi, baik di tingkat kabupaten maupun dengan pemerintah provinsi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (PPPH) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya berada pada posisi netral dalam proses evaluasi ini. Perspektif peraturan perundang-undangan akan dipadukan dengan kondisi faktual yang disampaikan jajaran Pemkab Lombok Tengah.
"Evaluasi terhadap regulasi daerah penting untuk memastikan setiap ketentuan mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha," ujar Edward James Sinaga mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.
Perda Nomor 7 Tahun 2021 merupakan regulasi inisiatif DPRD Lombok Tengah yang disusun pada 2020 dan diundangkan setahun kemudian. Seiring berjalannya waktu, muncul regulasi baru dari pemerintah pusat serta dinamika pelaksanaan di lapangan yang menuntut penyesuaian.
Hasil analisis dan evaluasi ini akan dituangkan dalam rekomendasi resmi. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemkab Lombok Tengah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, baik melalui perubahan pasal, mempertahankan ketentuan tertentu, maupun pencabutan dan pembentukan perda pengganti.