MATARAM — Mutasi dan rotasi di Korps Adhyaksa kembali terjadi. Keputusan Jaksa Agung yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 menyasar langsung empat jabatan strategis di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Surat keputusan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto, itu menetapkan perpindahan sejumlah pejabat. Langkah ini dinilai sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan penegakan hukum.
Dari daftar yang dirilis, salah satu pergerakan paling menonjol terjadi di Kejaksaan Negeri Bima. Heru Kamarullah yang sebelumnya menjabat Kepala Kejari Bima mendapat promosi menjadi Kepala Kejari Ciamis, Jawa Barat.
Posisi yang ditinggalkan Heru akan diisi oleh Andi Rio Rahmat Rahmatu. Sebelumnya, Andi bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Selain posisi Kajari Bima, terdapat tiga pejabat lain yang juga mendapatkan penugasan baru. Berikut rincian lengkap rotasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung:
Kebijakan mutasi ini merupakan hal rutin di lingkungan kejaksaan untuk regenerasi dan peningkatan kinerja. Biasanya, pejabat yang dimutasi akan langsung bertugas di tempat baru dalam waktu dekat setelah surat keputusan diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait detail mutasi dua Kajari lainnya dan Asperdatun. Publik menunggu kepastian nama-nama pejabat yang akan mengisi posisi strategis di wilayah NTB tersebut.