DOMPU — Angka realisasi PAD yang minim ini menjadi perhatian serius di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat pemangkasan transfer pusat. Dari total penerimaan yang sudah masuk, pajak daerah menyumbang Rp12,504 miliar atau 24,17 persen dari target, sementara retribusi daerah mencapai Rp3,366 miliar atau 55,01 persen.
Farid Anshari mengkritisi beberapa target yang dinilai tidak realistis. Ia mencontohkan target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dipatok Rp7 miliar, padahal realisasi tahun 2025 hanya sekitar Rp3 miliar lebih.
Hal serupa terjadi pada pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan Rp8,2 miliar. Realisasi tahun lalu untuk pos ini hanya mencapai Rp2 miliar lebih. “Target PAD seharusnya tidak boleh terlalu jauh dari realisasi tahun sebelumnya, terlebih kita memiliki keterbatasan obyek pajak yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.
Faktor lain yang mempengaruhi rendahnya realisasi adalah terbatasnya belanja pemerintah daerah. Farid menjelaskan, belanja pemerintah ikut mempengaruhi perputaran ekonomi yang menjadi sumber PAD.
“Harus diakui, belanja pemerintah ikut mempengaruhi PAD. Apalagi saat ini melalui undang–undang HKPD, ada keterbatasan kewenangan daerah dalam penentuan obyek pajak. Untuk pertanian saja kita sudah tidak bisa menarik pajak,” jelasnya.
Hingga 17 Juni 2026, rincian realisasi PAD Dompu adalah sebagai berikut:
Farid mendorong adanya evaluasi dan penyesuaian target PAD berdasarkan potensi dan kondisi riil di lapangan. Ia menilai target yang terlalu tinggi justru berpotensi membuat perencanaan pembangunan tidak optimal karena celah antara target dan realisasi yang terlalu lebar.
Dengan sisa waktu hingga akhir tahun anggaran 2026, Bappenda Dompu akan fokus mengoptimalkan penagihan dan memperbaiki basis data wajib pajak untuk mengejar ketertinggalan. “Yang terpenting, target ke depan harus lebih mencerminkan kemampuan riil daerah,” pungkas Farid.