LOMBOK BARAT — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan akan mengawal kasus seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Lombok Barat yang ijazahnya dibakar oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa itu berujung pada pernikahan siri paksa yang melibatkan korban dan seorang pria yang diduga menjadi penyebab konflik keluarga.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Lombok Barat dan UPTD PPA Provinsi NTB. Fokus utama saat ini adalah memastikan korban bisa kembali bersekolah.
“Fokus utamanya yaitu agar korban tetap dapat menempuh pendidikannya, apakah nanti melanjutkan di sekolah sebelumnya atau sekolah lain yang menjadi mitra Dinsos PPPA Provinsi NTB,” kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Tim UPTD PPA Lombok Barat telah melakukan penjangkauan awal ke keluarga korban dan keluarga terlapor, serta berkoordinasi dengan kepala dusun setempat. Namun, saat didatangi, korban menolak bertemu sehingga asesmen awal terhadap kondisi psikologisnya belum bisa dilakukan.
“Saat penjangkauan dilakukan, korban masih enggan untuk bertemu dengan tim UPTD PPA sehingga belum bisa dilakukan asesmen awal terhadap korban,” jelas Titi.
Insiden bermula ketika sang ayah membakar ijazah dan perlengkapan sekolah anaknya karena kecewa. Anak itu pulang hingga larut malam bersama seorang pria yang kini menjadi terlapor. Ayah korban kemudian meminta pria tersebut bertanggung jawab dengan menikahi korban secara siri, yang digelar pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Meski masih terdaftar sebagai siswi di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat, korban belum kembali bersekolah sejak kasusnya viral di media sosial.
Menurut Titi, kasus ini mencerminkan persoalan klasik di Lombok Barat: praktik perkawinan anak yang masih kuat akibat pemahaman adat yang ketat dan rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua.
“Kasus ini masalah klasik di Lombok Barat, akibat pemahaman adat yang ketat dibarengi rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua. Anak yang jadi korban,” kata Titi.
Provinsi NTB tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Faktor pemicunya kompleks, mulai dari pengaruh adat dan budaya, masalah ekonomi, rendahnya kapasitas pengasuhan, hingga perkembangan teknologi dan dekadensi moral.
Kementerian PPPA menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Hak-hak anak, terutama akses pendidikan, harus tetap terpenuhi meskipun korban sudah dinikahkan secara siri. UPTD PPA setempat juga akan kembali melakukan pendekatan untuk membangun kepercayaan dengan korban agar asesmen dan pendampingan psikologis bisa segera dilakukan.