Komisi V DPRD NTB Akan Dengar Pendapat Kepala Sekolah Sebelum Raperda Sumbangan Pendidikan Disahkan

Penulis: Luthfi Hakim  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 00:03:01 WIB
Komisi V DPRD NTB akan menggelar forum dengar pendapat dengan kepala sekolah terkait Raperda Sumbangan Pendidikan.

MATARAM — Pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan di DPRD NTB memasuki babak baru. Komisi V yang membidangi pendidikan memastikan tidak akan terburu-buru menyelesaikan regulasi ini tanpa mendengar langsung suara dari lapangan.

Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan, mengatakan pihaknya ingin menjaring masukan dari para kepala sekolah yang selama ini berada di garis depan penyelenggaraan pendidikan. Forum dengar pendapat akan digelar sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ada Surat Penolakan dari Masyarakat

Menurut Sudiartawan, Raperda ini memunculkan respons yang cukup kuat di tengah publik. DPRD NTB bahkan telah menerima surat resmi berisi penolakan terhadap rancangan regulasi tersebut.

“Mengingat Raperda ini mendapat banyak perhatian dari berbagai pihak, termasuk adanya surat yang masuk terkait penolakan, maka kami merasa perlu mendengarkan semua pandangan secara objektif dan terbuka,” ujar Sudiartawan di Mataram, Rabu (17/6/2026).

Mekanisme Partisipasi Masyarakat Jadi Sorotan

Raperda Sumbangan Pendidikan dinilai menyentuh aspek sensitif dalam dunia pendidikan. Isu utamanya berkaitan dengan mekanisme partisipasi masyarakat dan potensi implikasinya terhadap akses pendidikan bagi peserta didik.

DPRD NTB menegaskan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan. Selain kepala sekolah, Komisi V juga berencana melibatkan orang tua siswa dan pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan publik.

“Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dalam mengambil keputusan terbaik terkait Raperda ini,” kata Sudiartawan.

Apa Tujuan Utama Regulasi Ini?

Sudiartawan menjelaskan, tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah memastikan kebijakan yang lahir mampu menjawab kebutuhan dunia pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum. Partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan perlu diatur agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Forum dengar pendapat dengan kepala sekolah diharapkan bisa menjadi jembatan antara DPRD dan institusi pendidikan sebelum regulasi disahkan menjadi peraturan daerah yang mengikat.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: detikntb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top