MATARAM — Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri membenarkan pihaknya telah mengajukan tiga nama pejabat eselon II ke Kemendagri untuk mengikuti asesmen pengisian jabatan Kepala Dinas Dukcapil. Namun, Sekda enggan membeberkan ketiga nama tersebut secara gamblang.
"Pokoknya sudah kita usulkan nama si A, si B, dan si C ke Kemendagri," ujar Sekda saat dikonfirmasi pekan kemarin.
Menurut Alwan, pengisian jabatan Kadis Dukcapil berbeda dengan jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah lainnya. Pihaknya harus mengusulkan nama terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan uji kompetensi dan asesmen oleh Kemendagri.
Sementara itu, untuk jabatan kosong lainnya, mekanismenya cukup dengan pemberitahuan pelaksanaan seleksi terbuka. "Kalau tiga nama itu disetujui, maka dilaksanakan uji kompetensi," jelasnya.
Pelaksanaan uji kompetensi dan asesmen biasanya langsung digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri. Tim penguji di Kota Mataram juga akan melaksanakan hal yang sama untuk melihat kompetensi dan kemampuan manajerial para calon.
Mantan Inspektur Kota Mataram itu menambahkan, pasca uji kompetensi, akan diajukan satu nama oleh pejabat pembina kepegawaian ke Kemendagri. "Kalau sudah selesai diuji oleh Dirjen Adminduk Kemendagri langsung kita ajukan satu nama lagi," terangnya.
Alwan mengatakan, pengisian jabatan Dukcapil bisa langsung diisi setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Jabatan Kadis Dukcapil Kota Mataram kosong pasca Dr. H. Mansur digeser menjadi Inspektur Kota Mataram. Mansur tetap dipercaya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis Dukcapil sambil menunggu pejabat definitif.
Sementara itu, tiga jabatan kosong lainnya akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka. Dua di antaranya adalah Asisten Bidang Administrasi Umum dan Staf Ahli Setda Kota Mataram. "Kalau satu jabatan lainnya menunggu siapa yang dilantik dulu menjadi Kadis Dukcapil," ujar Alwan.
Seleksi terbuka tersebut memberikan ruang bagi pejabat struktural dan fungsional untuk melamar apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan pejabat definitif yang kompeten di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.